Mohon tunggu...
Pendidikan

Keterkaitan Halal Haram dengan Maqashid Al-Syariah

23 Februari 2019   21:30 Diperbarui: 25 Februari 2019   20:03 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allah SWT dalam menciptakan dan menetapkan suatu hukum dan aturan tidaklah dilakukan begitu saja tanpa adanya tujuan, melainkan diciptakannya hukum dan aturan adalah untuk kemaslahatan manusia dan untuk menghindari terjadinya kerusakan-kerusakan, baik di dunia maupun di akhirat. Semua perintah dan larangan Allah SWT. terdapat di dalam Al-qur'an begitupun dengan perintah dan larangan dari Nabi Muhammad SAW. Yang terdapat dalam hadist-hadistnya.

Terkait dengan larangan dan perintah adalah perihal halal dan haram, masalah halal dan haram adalah masalah yang sentral bagi kaum muslimin, karena merupakan pembatas antara yang hak dan yang batil atau lebih jauh antara surga dan neraka. Setiap harinya manusia khususnya umat muslim akan dihadapkan dengan persolan halal dan haram, hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengetahui dan memahami batas antara yang halal dan haram beserta alasannya. Hal ini jika dilihat secara sepintas  kerap kali dianggap mudah bagi sebagian besar umat muslim, namun dalam kenyataanya akan sangat sukar ketika dihadapkan dengan kehidupan sehari-hari.

Kata halal secara bahasa berarti diperbolehkan atau dibebaskan adapun secara terminologi halal adalah sesuatu yang secara syariat diperbolehkan untuk dilakukan, digunakan dan diusahakan karena telah terurainya tali yang mencegahnya atau unsur yang membahayakannya dengan tetap memperhatikan cara memperolehnya dan hal-hal yang serupa dengan itu yaitu bukan dengan sesuatu yang dilarang muamalah. Adapun definisi haram adalah sesuatu yang dilarang dan terlarang, dengan disertai dalil atau nash yang kuat baik dari firman Allah SWT. maupun dari hadist Nabi Muhammad Saw. Yang jika menentangnya atau melanggarnya akan berhadapan dengan siksaan Allah SWT.

Maqashid syariah berasal dari dua bahasa yaitu maqasid yang berarti kesengajaan atau tujuan dan syariah adalah jalan menuju sumber air. Adapun secara istilah maksud dari maqashid syariah adalah tujuan Allah dan Rosul-Rosulnya dalam merumuskan Hukum islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dari ayat-ayat Al-quran dan Hadist maupun Sunah Rosulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi bagi kemaslahatan manusia. Maslahat disini mengacu terhadap pemeliharan akan lima hal yaitu nash, nasl, akl, din, dan agama.

Dalam islam pemahaman tentang halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, akan tetapi meliputi semua aspek kehidupan baik berupa perbuatan, perkataan, kebiasaan dan sebagainya. Karenanya penting kiranya bagi umat muslim untuk mempelajari, memahami dan menerapkan pemahaman tentang halal dan haram dalam kesehariannya. Jika halal dan haram mampu dijaga dengan baik maka maqashid syariah pun akan mampu terjaga dengan baik.

Dimulai dari ad-dhin atau agama, merupakan tingkatan tertinggi dalam maqashid syariah. Dilakukan dengan tidak melanggar apa yang sudah dilarang Allah maka ia telah berusaha untuk menjaga agamanya, dalam hal ini kita contohkan adalah syirik atau menyembah kepada selain kepada allah dalam prakteknya bisa tanpa sengaja kita meminta doa kepada selain Allah demi kesembuhan sebuah penyakit. dimana hal itu sudah terlihat jelas larangannya. Suatu bentuk penyekutuan Allah, yang jika dilakukan akan merusak agamanya. bentuk contoh lainnya adalah mencuri yang kemudian uang hasil curiannya digunakan untuk pembangunan masjid, meskipun hal tersebut dilakukan dengan niat baik akan tetapi karena dilakukan dengan cara yang salah maka perilaku seperti ini tidak diperbolehkan karena niat baik tidak dapat menghalalkan yang haram.

Nash atau memelihara jiwa, Allah sangat menganjurkan manusia untuk memelihara jiwa, baik dari segi kesehatan rohani maupun jasmani. salah satu contohnya adalah dengan menghindarkan diri agar jangan sampai melakukan perbuatan zina. degan melakukan upaya begitu maka ia telah berusaha untuk menjaga jiwanya dari suatu kemudharatan karena seperti yang kita ketahui zina adalah suatu perbuatan yang amat dilarang dalam islam, Tidak hanya dosa sebagai bentuk urusannya kepada tuhan yang diperoleh tetapi juga mudharat bagi kesehatan. karenanya Mengkonsumsi makanan yang halal juga tidak kalah pentingnya, selain baik bagi kesehatan jasmani nantinya akan berdampak pada pribadi diri.

Al-akl atau memelihara akal, salah satu hal yang harus kita lakukan demi memelihara akal adalah dengan menjauhi dan tidak mengkonsumsi sesuatu minuman dan makanan yang haram. . dengan melihat dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi khamr, jelas kiranya jika dalam islam minuman itu dilarang.  hal itu sesuai dengan firman dan hadist bahwa Sesuatu yang memabukkan dapat merusak akal manusia. Hal lainnya adalah judi, adalah suatu jenis permainan yang dianggap sebagian banyak orang sebagai tempat atau ajang mengundi nasib. permainan ini juga dilarang karena secara tidak langsung dapat merusak akal manusia. keduanya sama-sama dapat menyebabkan ketergantungan yang berkesinambungan, akibatnya hidupnya hanya akan sia-sia belaka, karena akal sudah tidak mampu berfikir dengan jernih.

An- nashl atau memelihara keturunan, mengkonsumsi makanan yang halal akan berdampak baik bagi keturunannya, menjadikan anak lebih mudah untuk diatur, berbeda hal nya jika makanan yang dikonsumsi tiap harinya adalah makanan haram, maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya akhlak dan kebaikan yang ada pada diri sang anak, akibatnya anak akan cenderung susah untuk diatur dan membangkang. Hal seperti itu jelas bukan sesuatu yang diharapkan bagi kaum orang tua. Karenanya mengkonsumsi makanan halal adalah suatu kewajiban bagi orang tua demi kebaikan sang anak.

Yang terakhir adalah al- Mal atau memelihara harta, dengan mengeluarkan zakat atau besedekah maka harta atau rezeki orang lain yang dititipkan Allah SWT. Kepada kita telah tersalurkan dengan semestinya. Berbeda halnya jika kita tidak mengeluarkan zakat dan lebih memilih untuk menimbunnya berarti secara tidak langsung kita telah mengingkari ketentuan Allah bahwa didalam harta kita ada hak orang lain, akibatnya keberkahan harta menjadi berkurang. Dalam kehidupan sosial akan menimbullkan kecemburuan sosial akibat adanya kesenjangan dan berakibat pada munculnya rasa tidak suka atau bahkan dengki dari mereka yang kekurangan. memelihara harta juga bisa dilakukan dengan menjauhi riba, riba adalah suatu bentuk tambahan yang diperoleh dengan jalan yang salah. dengan mempelajari halal dan haram kita akan tahu secara lebih baik untuk bagaimana caranya agar harta yang kita miliki terbebas dari riba.

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya keterkaitan antara halal dan haram dengan maqashid syariah sangat erat. Dimana dibalik larangan dan perintah atau halal dan haram yang di tetapkan oleh Allah SWT. Dan Rosulullah tersimpan banyak hikmah. bentuk larangan dan perintah Allah pasti menyimpan rahasia mudharat dan maslahah nya bagi hambanya dibumi ini. Jika umat muslim dalam kehidupannya mampu memelihara diri dari yang halal dan yang haram maka bisa dipastikan jika maqashid syariah nya juga telah terjaga dengan baik. Hal ini tentu saja harus diupayakan oleh setiap muslim. Menjaga maqhasid syariah akan lebih mudah untuk dilakukan jika sebagai umat muslim kita mampu tidak hanya sekedar mengetahui dan memahami akan tetapi juga menerapan prinsip halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber:

Ali, Muchtar. 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. Kementrian Agama Republik Indonesia.

Sucipto. Halal Haram Menurut Al-Ghazali dalam Kitab Al-mauidhotul Mukminin.. 

Qaradhaw, al-, Ysuf, Al-Halal wa al-Harm fi al-Islm, terjemah Wahid Amadi dkk, Halal Haram dalam Islam, Solo: Era Intermedia, 1424H-2003 M.

Mutakin, Ali. 2017. Hubungan Maqhasid Al-Syariah dengan Metode Istinbhat Hukum. STAI Nurul Iman Parung Bogor. Volume 17, No 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun