Mohon tunggu...
Firda Harzianti
Firda Harzianti Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Firda harzianti

Mahasiswi Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Kebijakan Islam dalam Mengatasi Suatu Wabah

25 Maret 2020   14:00 Diperbarui: 25 Maret 2020   14:05 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Sarana dan Prasarana Kesehatan Pelayanan dan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. 

Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara. Karenanya negara wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboraturium medis, apotik, lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan serta sekolah kesehatan lainnya yang menghasilkan tenaga medis. Negara juga wajib mengadakan pabrik pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, akupunkturis, penyuluh kesehatan dan lain sebagainya.

Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara maupun milik umum. Dengan demikian, apabila terjadi kasus wabah penyakit menular dapat dipastikan negara dengan sigap akan membangun rumah sakit untuk mengkarantina penderita, atau membangun tempat karantina darurat. Serta mendatangkan bantuan tenaga medis yang handal dan profesional untuk membantu agar wabah segera teratasi. 

3. Membangun Sanitasi Yang Baik Tidak dapat dipungkiri, 

bahwa sanitasi yang buruk juga menyumbang terjadinya wabah penyakit menular. Pada masa eropa mengalami masa the dark age, warga eropa masih membuang hajat di sungai-sungai sehingga pernah dalam sejarah terjadi wabah kolera di sana. Syariah sangat concern terhadap kebersihan dan sanitasi seperti dibahas dalam hukum-hukum thaharah. Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif.

Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian dsb. Hal itu sudah diisyaratkan dalam berbagai hadits: "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan. Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu bersihkanlah rumah dan halaman kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi" (HR. At Tirmidzi dan Abu Ya'la) "Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan kotoran di sumber/ saluran air, di pinggir atau ditengah jalan dan di tempat berteduh" (HR. Abu Dawud).

Di samping itu juga ada larangan membangun rumah yang menghalangi lubang masuk udara rumah tetangga. Beberapa hadis di atas mengisyaratkan pengaturan pengelolaan sampah dan limbah yang baik, tata kelola drainase dan sanitasi lingkungan yang memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman sekaligus asri. 

4. Membangun Ide Karantina Dalam sejarah, 

wabah penyakit menular sudah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Wabah tersebut adalah kusta yang menular dan mematikan dan belum ada obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut salah satu upaya Rasulullah adalah dengan menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Ketika itu Rasul memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Dengan demikian, metode karantina telah diterapkan sejak zaman Rasulullah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain.

Untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan, Rasul membangun tembok di sekitar daerah wabah. Rasulullah juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar.

Beliau bersabda: "Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu" (HR. Al-Bukhari). Dari hadits tersebut maka negara Khilafah akan menerapkan kebijakan karantina dan isolasi khusus yang jauh dari pemukiman penduduk apabila terjadi wabah penyakit menular.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun