Mohon tunggu...
Firda Dwi
Firda Dwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerja Sama dalam Islam di Bidang Pertanian

23 Februari 2018   06:28 Diperbarui: 23 Februari 2018   07:56 13031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Berikut ini hikmah atau manfaat yang dapat kita ambil dari proses pertanian yang di lakuka dengan proses muzara'ah dan mukhabarah.Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong menolong (ta'awun), dimana antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan .Hikamh yang lainnya yitu tidak terjadi kemubadziran , yakni tanah yang kosong bisa di garap oleh orang yang membutuhkan , begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa di untungkan karena tanhnya tergarap. Himah yang lain yang dapat kita ambil yaitu rasa keadilan dan keseimbangan. Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dan meniadakan kesenamgan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan.

PERBEDAAN YANG TERDAPAT DALAM MUZARA'AH DAN MUKHABARAH

Perbedaann yang adadi dalm kedua hal tersebut adalah terletak pada benih tanaman . Dalam muzara'ah, benih tanaman berasal dari pemilik tanah, sedangkan dalam mukhabarah , benih brasal dari pihk yang menggarap tanah tersebut.

Pada umumnya ,kerjasama mukhabar dan muszara'a ini dilakukan pada benih yang relatif murah seperti, padi,jagung, kacang,. Namun , tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif mahal pun bisa dilakukan kerjasama muzara'ah mapunun kerjasama mukhabarah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun