Mohon tunggu...
Firda Putri Permatasari
Firda Putri Permatasari Mohon Tunggu... -

I am an open minded person, analytical, thinker, love to write and have a strong love to my lovely country Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Public Opinion - Be a Smart Audience!

15 Juni 2014   10:09 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:40 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

2. Masyarakat dibikin lupa kalau kasus hukum Popon masih gantung dan belum diproses sempurna

3. Pencitraan Popon ini mengalir dari mulut ke mulut, di share dari media ke media yang hasilnya banyak orang jadi berubah opini mengenai si Popon dan Yak! Jadilah kesuksesan seorang PR: mengubah citra Popon jadi Putih atau at least, Abu-abu.

Lalu apakah Popon benar-benar bersalah? Kan bisa aja ada orang yang gak suka sama Popon dan bikin berita kalau Popon itu korupsi?

Well, mari kita bahas lebih rinci lagi.

Jadi gini, sebuah berita itu bisa dinyatakan;

- valid apabila memuat komponen What, Who, When, Where, Why, dan How (5W + 1H)

- akan lebih valid apabila berita tersebut menyertakan foto

- akan lebih valid lagi apabila memuat video dan

- akan sangat-sangat valid apabila video memuat pernyataan dari pelaku yang sedang diberitakan.

Kalau kita membaca artikel di blog dan artikel tersebut menyanjung seseorang atau malah menjatuhkan tidak akan valid apabila tidak mengandung komponen 5W+1H. Tapi apabila sudah sangat rinci berita tersebut dan mengandung komponen 5W+1H tapi tidak ada foto so don't believe it. Tapi jika udah ada komponen 5W+1H dan udah ada foto nya juga tapi gak ada video, masih harus diragukan. Kalo seluruh komponen udah ada dari 5W+1H ditambah foto n video juga tapi tidak ada video pernyataan dari subjek atau objek yang ada di pemberitaan itu so tutuplah berita tersebut. Itu hanyalah white campaign dengan tujuan pencitraan atau black campaign dengan tujuan menjatuhkan citra. Simple kan? Tapi ribet buat diaplikasikan! Haha.

Intinya kalau sudah ada video pernyataan dari subjek atau objek pemberitaan masih bisa kita anggap 'real berita' karena dari situ kita bisa menilai bagaimana penyampaian orang tersebut dan apabila orang tersebut pernyataannya berubah patut kita pertanyakan, bahkan orang tersebut pun dapat menerima sanksi apabila dia memberikan pernyataan fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun