Zakat secara bahasa berarti mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu" (QS. Al Kahfi: 81)
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu" (QS. Asy Syams: 9)
Dan zakat itu dapat menbersihkan dan mensucikan dari sikap bakhil san pelit. Sebagai mana firman Allah Ta'ala :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At Taubah: 103)
Secara istilah syar'i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalahÂ
istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Zakat (Bahasa Arab: transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do'a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Jenis Zakat
Jenis zakat terbagi  dua yakni: