APA ITU KORUPSI ?
Korupsi adalah tindakan yang melawan hukum, penyelewengan atau penyalahgunaan uang, tindakan memperkaya diri sendiri atau untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan ini dapat merugikan banyak pihak dan akan mendapatkan sanksi yang telah di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BAHAYA KORUPSIÂ
Korupsi mengakibatkan kerugiaan, memperlambat ekonomi serta menurunkan investasi. Korupsi yang terjadi secara terus menerus dapat merusak kebudayaan negara, korupsi dapat menghilangkan rasa percaya kepada seorang pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri. Korupsi juga bukan hanya tentang uang, penggunaan fasilitas dan jabatannya atau perilaku sogok-menyogok untuk kepentingan pribadi juga termasuk korupsi.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Indonesia merupakan negara hukum dijelaskan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum maka kekuasaan negara Indonesia dijalankan melalui hukum yang ada di Indonesia. Semua persoalan yang ada diselesaikan dengan hukum yang berlaku, termasuk persoalan pencegahan kasus korupsi.Â
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu mencegah, memberantasan dalam arti menindak pelaku korupsi, dan peran serta masyarakat. KPK merupakan lembaga independen, dalam menjalankan tugasnya tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satu lembaga yang diandalkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satu lembaga yang diandalkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu di besar-besarkan oleh masyarakat, kini dinilai oleh masyarakat menurun dibanding dahulu.Â
Tugas KPK meningkatkan hasil upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai masyarakat yang menginginkan negara Indonesia terbebas dari tindakasn korupsi, tentu saja KPK diharapkan bisa seperti bekerja dengan baik dalam menciptakan Indonesia bebas korupsi. Kepercayaan masyarakat besar terhadap lembaga antirasuah tersebut harus selalu terus tumbuh dikembangkan. Terkadang, rangkaian pelemahan pemberantasan korupsi sering terjadi, koruptor dapat di longgarkan untuk mendapat remisi atau pengurangan hukum lainnya atau masa tahanan.Â
Dengan adanya pencegahan untuk dalam memberantas korupsi peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.Â
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
HAMBATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Upaya melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah cukup keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H