Bentuk privasi pasien itu mulai dari informasi medis hingga tubuh mereka yang telah dijamin dalam: Â
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009Â
Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang tercantum pada pasal 29 ayat (m) yang menjelaskan bahwa rumah sakit wajib melindungi dan menghormati hak dan pasien. Selanjutnya, pada  pasal 32 ayat (i) menjelaskan bahwa pasien mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Oleh karena itu, perlindungan hukum atas kerahasiaan dan hak privasi pasien mengenai informasi penyakit dalam pelayanan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak pasien.Â
Penanganan dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik
Kasus pelanggaran kode etik di media sosial yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) diperlukan adanya pendekatan yang bijaksana karena termasuk salah satu  hal sensitif di kalangan masyarakat.Â
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
Edukasi
Memberikan pemahaman serta contoh konkret antara yang dianjurkan dengan yang tidak dianjurkan pada kode etik penggunaan sosial media oleh tenaga kesehatan.Â
Pedoman Internal