Mohon tunggu...
Firda Tri Ayunda Maharani
Firda Tri Ayunda Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Gizi,

Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Tenaga Kesehatan: "Konten Tiktok Kontroversial, Bidan Berjoget di Depan Pasien yang Melahirkan"

20 Maret 2024   10:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   04:09 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk privasi pasien itu mulai dari informasi medis hingga tubuh mereka yang telah dijamin dalam:  

  • Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 

  • Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang tercantum pada pasal 29 ayat (m) yang menjelaskan bahwa rumah sakit wajib melindungi dan menghormati hak dan pasien. Selanjutnya, pada  pasal 32 ayat (i) menjelaskan bahwa pasien mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Oleh karena itu, perlindungan hukum atas kerahasiaan dan hak privasi pasien mengenai informasi penyakit dalam pelayanan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak pasien. 

Penanganan dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kasus pelanggaran kode etik di media sosial yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) diperlukan adanya pendekatan yang bijaksana karena termasuk salah satu  hal sensitif di kalangan masyarakat. 

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Edukasi

Memberikan pemahaman serta contoh konkret antara yang dianjurkan dengan yang tidak dianjurkan pada kode etik penggunaan sosial media oleh tenaga kesehatan. 

  1. Pedoman Internal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun