Mohon tunggu...
Firda Tri Ayunda Maharani
Firda Tri Ayunda Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Gizi,

Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Tenaga Kesehatan: "Konten Tiktok Kontroversial, Bidan Berjoget di Depan Pasien yang Melahirkan"

20 Maret 2024   10:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   04:09 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus

Terdapat rumah sakit A yang dianggap melanggar kode etik karena tidak peduli dengan kesehatan pasien yang sedang berbaring di atas ranjang belakang persalinan. Bidan akan dikenakan sanksi apabila melanggar kode etik tenaga kesehatan. Suatu ketika pasien yang bernama Rani merasakan nyeri, linu, dan ngilu, setelah itu Bidan A mencoba mengelus perutnya tetapi Rani menolaknya karena bagi dia , semakin perutnya diusap atau dielus membuatnya semakin sakit. Karena ketuban Rani belum pecah maka bidan Wayan Agustin hanya bisa memberikan dukungan saja. Sembari menunggu, bidan tersebut meminta izin kepada Rani dan suaminya untuk membuat konten joget tiktok. Tujuannya adalah untuk menghibur dan menghilangkan rasa jenuh, ucap bidan. Dan Rani menerima permintaan bidan tersebut.

Terjadilah satu bidan muda berjoget di belakang Rina, dan Wayan Agustin berjoget di depannya. Rani tampak tidak peduli dan berbaring dengan badan miring ke kiri. Sepertinya dia menahan rasa sakit. Air ketuban sudah pecah dan kepala bayi sudah mulai terlihat pada kisaran waktu 10 menit setelah membuat konten joget tiktok.

Setelah pulang dari pekerjaan, dia segera mengupload video di akun tiktoknya, yang kemudian menjadi viral dan menjadi perbincangan netizen. Beberapa netizen mengkritik konten itu sebagai tidak etis dan tidak berempati, mereka berharap bidan tersebut diberi hukuman atas tindakannya. Bidan Wayan Agustin tidak menyadari bahwa video jogetnya sudah viral di internet. 2 bidan tersebut akhirnya dihubungi oleh dinas kesehatan lokal dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 

Pelanggaran Kode Etik

Kode etik kesehatan adalah seperangkat pedoman yang dirancang atau dibuat dengan tujuan membimbing perilaku profesional dan etis para praktisi kesehatan dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini mencakup beberapa aspek diantaranya hubungan tenaga kesehatan dengan pasien, kolaborasi antara tenaga medis, kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, serta kewajiban profesional lainnya. Tujuan yang lain dari kode etik yakni untuk memastikan tenaga kesehatan memberikan sebuah pelayanan yang terbaik ataupun berkualitas, aman, dan beretika kepada pasien maupun masyarakat. 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat menjalankan praktik kesehatan dalam kode etik kesehatan yang merupakan isu yang menjadi serius dan kompleks. Kode etik kesehatan ini didasarkan pada prinsip-prinsip moral serta profesional dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pasien dan mengusahakan serta memastikan pelayanan yang bermartabat. Namun, terkadang beberapa kondisi di mana tenaga kesehatan melakukan pelanggaran HAM pada saat praktik. Tindakan pelanggaran HAM dalam kode etik ini dapat merugikan pasien atau melanggar prinsip prinsip etis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga kesehatan. 

Prinsip-prinsip umum kode etik kesehatan  yang seringkali disertakan di dalamnya. Beberapa prinsip tersebut meliputi pelayanan yang berkeadilan, kerahasiaan, penghormatan terhadap otonomi pasien, integritas profesional, kolaborasi tim, pendidikan dan penelitian yang etis komitmen terhadap kualitas, kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.

Perlindungan Hukum terhadap Privasi dan Kerahasiaan Pasien

Kode etik profesi menekankan kewajiban dokter, perawat, bidan, dan apoteker untuk menjaga kerahasiaan data pasien. Ketika tenaga kesehatan  membuat konten dengan pasien, maka harus ada kesepakatan atau persetujuan dimana dalam hal  konten medis atau yang berhubungan dengan kesehatan harus mematuhi prinsip etika medis, termasuk prinsip kepercayaan, keadilan, dan rasa hormat  pasien.

Seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pada pasal 24  ayat (1) menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam  hal ini, mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau finansial merupakan bagian penting dalam praktik kedokteran dan etika profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun