Mohon tunggu...
Firawardani
Firawardani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Etika Berdagang yang Dianjuran Rasulullah SAW

5 Maret 2019   08:46 Diperbarui: 5 Maret 2019   09:21 7373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keempat, tidak melakukan sumpah palsu. Jika memang barang yang kita jual ada kekurangan, kita harus menjelaskan yang sebenarnya pada pembeli. Tidak bersumpah bahwa barang yang kita jual semuanya bagus.  Orang yang melakukan sumpah palsu pada dasarnya telah berbuat dosa besar seperti menyekutukan Allah SWT,durhaka kepada kedua orang tua.

Kelima, bersikap ramah tamah dalam melakukan aktivitas jual -- beli. Agar pembeli terkesan dan merasa nyaman saat membeli pada kita.

Keenam, tidak menjelek -- jelekkan dagangan orang lain agar orang membeli barang hanya kepadanya. Seorang pedagang tidak diperbolehkan mencari-cari kejelekan barang dagangan orang lain, tidak boleh buruk sangka, memata-matai dan mendengki, iri hati, dan bermusuhan dengan pedagang yang lain.

Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar adalah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan mendapata keuntungan yang lebih besar. Rasulullah SAW melarang umat Islam menimbun barang dan tidak mendistribusikannya ke pasar. Penimbunan termasuk aktivitas dagang yang mengandung kezhaliman.

Kedelapan, melakukan takaran, ukuran, dan timbangan secara benar dan tidak menguranginya. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar -- benar diutamakan . Allah SWT mengancam kecelakaan (neraka wail) bagi orang yang curang dalam takaran dan timbangannya.

Kesembilan, kegiatan berdagang tidak mengganggu kegiatan ibadah. Jadi kita harus bisa membagi waktu antara ibadah dan berdagang. Seorang pedagang harus menyadari bahwa tujuan manusia diciptakan di muka bumi untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kesepuluh, barang yang dijual adalah barang yang baik dan halal . Allah SWT dan Rasulullah SAW mealarang jual -- beli barang -- barang yang haram.

Kesebelas, aktivitas jual beli yang dilakukan harus bersih dari unsur riba. Karena Rasulullah SAW mengutuk orang -- orang yang terlibat dalam riba. Riba dalam jual -- beli adalah barang yang diperjual belikan diberi harga atau nilai yang tidak sesuai dengan seharusnya, biasanya dengan harga atau nilai yang lebih besar sehingga ada nilai tambahan yang tidak halal.

Kedua belas, membayar upah kepada pekerja atau karyawan sesegera mungkin dan harus sesuai jumlahnya dengan kontrak kerja. Rasulullah SAW mengharuskan agar upah segera dibayar setelah pekerjaan selesai. Penundaan pembayaran termasuk kategori kezhaliman yang sangat dilarang dalam Islam.

Ketiga belas, tidak melakukan monopoli contohnya tidak melakukan eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial seperti air, udara, tanah dan kandungannya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut  mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain.

Keempat belas, tidak boleh ada unsur paksaan dalam aktivitas berdagang. Seperti penjual memaksa pembeli agar membeli barang dagangannya. Pada dasarnya segala aktivitas berdagang harus dilakukan dengan kerelaan pihak -- pihak yang terlibat didalamnya. Tidak boleh ada pihak tertentu yang memaksa pihak lain untuk melakuka aktivitas bisnis. Orang yang melakukan aktivitas berdagang dengan memaksa orang lain termasuk kategori kebatilan yang sangat dilarang Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun