Hai, pembaca setia kompasiana!
Kali ini kita bahas yang lagi hot di masyarakat, yups! kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kalau dulu kita udah pusing mikirin harga cabai yang naik-turun kayak roller coaster, sekarang siap-siap dompet lebih tipis karena kebijakan baru ini. Gimana sih dampaknya buat kita-kita? Yuk, kita kupas sampai tuntas!
Kenaikan PPN dan Implikasinya
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya sih mulia, untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan fiskal.
Tapi, realitanya, siapa yang bakal kena imbas paling besar? Yup, rakyat kecil lagi-lagi jadi korban. Selamat tinggal, hidup nyaman!
Bayangin deh, harga barang dan jasa bakal naik karena kenaikan PPN ini. Meskipun barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, telur, susu, dan sayur-sayuran gak kena PPN, barang dan jasa lainnya yang kita pakai sehari-hari pasti bakal naik harganya.
Jadi, siap-siap aja belanja bulanan makin mahal. Dompet makin tipis, stresnya makin tebal.
UKM Ikut Terdampak
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga gak lepas dari dampak kenaikan PPN ini. Mereka harus menaikkan harga jual produk mereka agar tetap untung, tapi di sisi lain daya beli masyarakat menurun.