Mohon tunggu...
Afiyah Zhafira Riwinda
Afiyah Zhafira Riwinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Sistem Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Anak di Indonesia

13 Desember 2022   19:37 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:48 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku menganiaya korban hingga mendapatkan luka lebam dan trauma. Keluarga korban yang mengetahui hal ini kemudian membawa kasus ini ke kepolisian untuk ditidaklanjuti. Pihak kepolisian mengusulkan untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai, tetapi korban tidak bersedia. Oleh karena itu, penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice tetap tidak dapat dilakukan.

 Restorative justice memang memberikan manfaat dalam bentuk perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Namun, apabila pihak yang menjadi korban tidak menginginkan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan jalur damai, pilihan tersebut tetap harus dihormati dan dipertimbangkan demi tercapainya rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2000, pendekatan ini baru dapat direalisasikan apabila terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku. Jika syarat ini dan syarat lainnya tidak terpenuhi, perkara tetap dapat dilanjutkan untuk diselesaikan di peradilan umum. Akan tetapi, jika mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti rasa prihatin dengan pelaku, atau kasus perkara pidana yang masih bisa diselesaikan dengan jalur damai sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Restorative justice dapat dijadikan solusi alternatif untuk menyelesaikan kasus. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan anak dan masa depannya yang masih panjang. Walaupun terdapat alternatif lain dalam menyelesaikan suatu perkara pidana, bukan berarti seseorang dapat menyepelekan perbuatan-perbuatannya karena mengira seluruh perkara pidana dapat diatasi hanya dengan cara kekeluargaan. 

Sebagai pribadi yang hidup di negara hukum, sudah menjadi sebuah kewajiban untuk menjalankan kehidupan dengan menaati peraturan-peraturan yang ada dan hal ini sudah harus ditanamkan dan dilaksanakan sejak dini agar tumbuh sebagai pribadi yang taat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun