Politik hukum Islam merupakan salah satu upaya kebijakan berlakunya hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.Â
Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu merupakan kumpulan ketentuan hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menganut nilai-nilai kemasyarakatan yang dianut oleh umat Islam. Sebagian besar nilai-nilai Kompilasi Hukum Islam diterima oleh kalangan masyarakat.Â
Dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam muncul pertama kali idenya pada tahun 1985 tepatnya tanggal 21 Maret, dimana ide penyusunan Kompilasi Hukum Islam ada setelah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang teknik yustisial peradilan agama.
Proses legislasi pembentukan KHI secara formal hanya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991. 154 Juli 1991, 22 Juli 1991, setelah mengukuhkan pernyataan mulai berlaku dalam bentuk SK Menteri Agama, Kompilasi Hukum Islam mulai berlaku sebagai undang-undang bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang membutuhkannya dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perkawinan, hibah, waris dan masalah yang berkaitan dengan keyakinan agama.
Berdasarkan hal ini umat islam yang ingin menerapkan hukum Islam sebagai hukum positif juga mengupayakan politik hukum melalui proses legislasi dengan menyusun RUU untuk diajukan ke badan legislasi (DPR) untuk disetujui.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H