Mohon tunggu...
Fira Azzahrah
Fira Azzahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel

12 Juli 2022   08:25 Diperbarui: 12 Juli 2022   08:40 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak aspek pajak hotel yang dikenakan pada bisnis perhotelan di Indonesia. Disini saya akan membahas beberapa aspek pajak yang bukan dari penghasilan utama kegiatan operasional hotel, yaitu pajak daerah, PPh badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak daerah yaitu penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah meliputi sewa kamar, penjualan makanan dan minuman jasa laundry, jasa fitness center, spa dan sewa ruangan. Umumnya pajak ini bersangkutan dengan usaha yang dikelola oleh hotel, tetapi bukan dari kegiatan operasional hotel yang umum seperti penjualan kamar dan restoran.

PPh badan, bisnis hotel yang menawarkan jasa penginapan maka wajib membayar dan melaporkan PPh badan. Tarif PPh badan adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.  Perhitungan pajak hotel yang beragam menuntut anda harus ekstra hati-hati dalam menghitung setiap estimasi pajak yang diwajibkan. 

Aspek PPN bukan berasal dari penghasilan utama seperti jasa laundry, jasa fittness center, spa dan jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain diluar tamu yang menginap. PPN yang dikenakan adalah sebesar 10% dari dasarpengenaan pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun