Dalam fatwa ini, Akad Ju'alah merupakan kewajiban seseorang untuk memberikan kecukupan tertentu atas pekerjaan yang mungkin bersifat spesifik atau tidak terduga. Penggunaan Akad Ju'alah diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti ketika individu membuthkan bantuan untuk mengembalikan barang yang hilang dan tidak menemukan bantuan sukarela tanpa keduniawian. Saat menjalankan transaksi dengan prinsip syariah, perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip bermuamalah sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satu prinsip utama adalah bahwa niat memegang peranan kunci dalam menentukan keberhasilan suatu amalan, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niat yang ditanamkan. Oleh karena itu, menjaga niat yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi hal yang penting dalam melaksanakan transaksi agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Fatwa DSI MUI NO: 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang Anjak Piutang Syariah sebagai panduaan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi anjak penagihan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa transaksi anjak penagihan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak memuat unsur riba, gharar, dan maisir.
Selain itu, DSN-MUI juga sangat memperhatikan keadilan dan kesejahteraan Masyarakat dalam melakukan transaksi anjak piutang dan menegaskan bahwa transaksi anjak piutang harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan, serta tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi anjak piutang yang sesuai dengan prinsip syariah dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Aplikasi kaidah fiqhiyyah "Al Yaqinu la Yuzalu bi Sakk" memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan fatwa oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Prinsip kepastian hukum Islam, yang tidak dapat dihilangkan dengan keraguan atau keraguan, menjadi dasar utama dalam proses fatwa.
Pemahaman terhadap kaidah fiqhiyyah ini memberikan landasan yang kokoh dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sekaligus menunjukkan relevansinya dalam mendefinisikan pandangan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, upaya untuk memahami dan menerapkan kaidah "Al Yaqinu la Yuzalu bi Sakk" dalam fatwa DSN MUI tidak hanya merupakan langkah menuju kepastian hukum, tetapi juga sebagai wujud kontribusi terhadap kemajuan pemikiran hukum Islam di tengah dinamika masyarakat modern.
Fira Azkiya Fikriyah - Prodi Akuntansi Syariah - Mahasiswa Stei Sebi Depok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H