Â
Â
Â
Â
Aplikasi kaidah Dalam
- Nomor fatwa 155/DSN-MUI/V/2023 tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah.
- Adhraru layuzalu
- " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)
- Nomor fatwa 154/DSN-MUI/V/2023 Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
- Â Â Adhraru layuzalu
- " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)
- Nomor fatwa 150/DSN-MUI/VI/2022 Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Adhraru layuzalu
- " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)
- Â Â Â Â
- Â
- Â
- Â
- Â
- Â
- Â
- Â
- Â
- Penutup
- Â Â Â Â Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa macam. Yang mengharuskan dapat jalan keluar terhadap jalan penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang dikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecah peremasalahan yang mucunl di tengah-tengah kehidupan.
- Â Â Â Â Â Maka, hendaklah seorang muslim memhami secara baik=baik tentang konsep ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum islam. Masih jarang di antara kaum muslim yang memahami secara baik tentangpedoman penyelesaian hukum islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan menyikapi persoalan hukum dalam islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!