Mohon tunggu...
Fira Aliani
Fira Aliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya sebagai vidioghrapher dan memiliki hobi mengedit.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Adh-Dhararu Yuzalu dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   15:56 Diperbarui: 17 November 2023   16:02 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

 

Aplikasi kaidah Dalam

  • Nomor fatwa 155/DSN-MUI/V/2023 tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah.
  • Adhraru layuzalu
  • " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)

  • Nomor fatwa 154/DSN-MUI/V/2023 Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
  •     Adhraru layuzalu
  • " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)

  • Nomor fatwa 150/DSN-MUI/VI/2022 Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Adhraru layuzalu
  • " Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)


  •       
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Penutup
  •         Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa macam. Yang mengharuskan dapat jalan keluar terhadap jalan penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang dikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecah peremasalahan yang mucunl di tengah-tengah kehidupan.
  •          Maka, hendaklah seorang muslim memhami secara baik=baik tentang konsep ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum islam. Masih jarang di antara kaum muslim yang memahami secara baik tentangpedoman penyelesaian hukum islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan menyikapi persoalan hukum dalam islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun