Hutang adalah saat seseorang maupun suatu badan mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang pada orang maupun lembaga karena telah mendapatkan pinjaman atau jasa dan belum membayar kembali jumlah yang dipinjamkan. Ada berbagai alasan mengapa orang berhutang, diantaranya karena ada kebutuhan mendesak seperti masalah kesehatan yang memerlukan biaya perawatan yang tidak bisa diduga. Pendidikan, beberapa orang berinvestasi dalam hal pendidikan entah itu untuk mereka sendiri maupun anak mereka. Rumah dan properti juga bisa menjadi alasan seseorang mengambil hutang karena nilai dari properti biasanya bisa menjadi tinggi. Dan modal usaha adalah alasan yang paling umum mengapa seseorang mengambil hutang, karena jika mereka tidak punya simpanan uang untuk memulai usaha mereka maka satu-satunya cara adalah dengan mengambil hutang terutama pada hutang pada bank. Banyaknya permasalahan yang membuat orang mengambil hutang inilah yang membuat bank juga mengeluarkan produk-produk yang menawarkan untuk mengambil pinjaman sesuai kebutuhan nasabah, tidak hanya bank konvensional namun bank syariah juga memiliki produk serupa, yaitu:
* Murabahah
Akad yang satu ini merupakan akad yang populer di Indonesia yang mana pemberi pinjaman akan membeli barang atau aset yang diinginkan oleh penerima pinjaman yang selanjutnya akan menjual kepada penerima pinjaman dengan harga yang disepakati bersama.
* Salam
Dalam akad ini penerima pinjaman akan membayar dengan nominal sekarang utnuk barang atau komoditas yang akan diterima di masa yang akan datang, akad ini umum digunakan untuk sektor pertanian atau sektor yang memerlukan dana untuk biaya produksi.
* Ijarah
Ijarah adalah akad yang mana penerima pinjaman menyewa barang maupun jasa dari pemberi pinjaman dengan membayar sejumlah uang sewa pada jangka waktu tertentu, biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan rumah atau kendaraan.
Dengan melihat banyaknya produk yang ditawarkan oleh bank syariah kita bisa melihat bahwa mengambil hutang bukanlah hal yang buruk jika kita bisa menggunakannya untuk hal yang tepat. Adanya bank syariah juga memberikan kita beragam layanana yang mungkin kita perlukan dengan tetap berpegang pada syariah. Yang mana walaupun hutang memiliki risiko tetapi kita masih bisa menggunakannya asal tidak keluar dari larangan dan aturan dalam Islam. Seperti, tidak dibenarkan adanya riba atau bunga dalam praktiknya, bijaksana dalam meniilai kondisi orang yang berhutang, kewajiban untuk membayar kembali jika kita memiliki hutang pada orang lain, dan masih banyak lagi.
Setelah melihat alasan-alasan mengapa orang mengambil hutang, kita mengetahui bahwa banyak situasi-situasi darurat yang tidak dapat dihindari ataupun sekedar hanya untuk keperluan konsumtif semata yang membuat orang banyak mengambil hutang. Islam sendiri tidak langsung melarang seseorang untuk berhutang, namun banyak hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil atau memberikan hutang. Hal yang harus diperhatikan tersebut meliputi etika-etika saat berhutang yang mana adanya etika ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menghindari konflik, yang mana akan membuat kegiatan hutang tersebut bukannya menjadi manfaat malah akan berbalik menjadi masalah bagi pelaku, yang semula berniat untuk membantu menjadi orang yang dirugikan maka dari itu etika dalam berhutang sangat ditekankan di sini.
Selain memiliki kewajiban untuk melunasi hutang, peminjam juga akan mendapatkan sanksi apabila ia tidak bisa memenuhi kewajibannya. Di dalam Islam sendiri terdapat solusi untuk orang yang tidak bisa membayar hutangnya seperti penangguhan pembayaran, penghapusan hutang, dan zakat sebagai bantuan, namun ada juga konsekuensi yang didapatkan bila tidak bisa membayar hutang yaitu konsekuensi moral dan spiritual.
Maka dari itu sebelum kita memantapkan hati untuk mengambil hutang ada baiknya kita melihat konsekuensi-konsekuensi yang kemungkinan akan kita dapatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. Juga memilih untuk meminjam dari bank syariah juga pilihan yang bagus, karena sudah pasti lembaga tersebut telah diatur sedemikian rupa agar transaksi yang dilakukan dapat berjalan lancar dan tetap pada ketentuan yang ditetapkan oleh Islam.