Mohon tunggu...
Gefira NurJannah
Gefira NurJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Frozen Food

5 Oktober 2023   20:43 Diperbarui: 5 Oktober 2023   20:59 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pada dasarnya, frozen food ada yang dibungkus pada kemasan dan ada juga yang dijual dalam keadaan terbuka. Untuk frozen food curah memang memiliki harga yang murah, akan tetapi makanan tersebut bisa saja mudah terkontaminasi.

Selain itu, kemasan pada frozen food rata-rata sudah didesain khusus. Contohnya pada sosis yang memakai Devro Polyamide Casing dan ABASTOL 2060 S. Fungsinya adalah menjaga tekstur sosis agar tetap kenyal dan menjaga kadar airnya sehingga tidak mudah rusak. Jenis-jenis frozen food yaitu ada nugget, sosis, baso, siomay dan kentang goring.

Di salah satu perumahan yang ada di kabuoaten Tangerang, ada UMKM yang menjual berbagai jenis frozen food. Nama toko nya yaitu Toko Frozen Food Aryana. Nama pemilik UMKM tersebut yaitu Ibu Lili. Tujuan Ibu Lili membuat UMKM frozen food tersebut selain untuk menambah pemasukan sebagai ibu rumah tangga, juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitarnya. Sehingga dapat mengurangi eningkatnya pengangguran di Indonesia. Pada UMKM yang dibentuk bu Lili  memiliki prinsip pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tetapi dalam menjalankan usaha nya, bu Lili juga memiliki kendala yang kadang beliau alami, yaitu kurangnya modal untuk membeli bahan/stok di toko. Dengan begitu dapat menghambat kelancaran usahanya. Tetapi sebagai owner, bu Lili tidak menyerah begitu saja. Beliau terus melakukan hal-hal yang dapat menambah ,odalnya untuk berusaha.

begitulah kekurangan dan kelebihan dari memiliki UMKM sendiri. UMKM sendiri juga memiliki beberapamkriteria yang harus dipenuhi yaitu:

Usaha Mikro

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun