Mohon tunggu...
Gefira NurJannah
Gefira NurJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Frozen Food

5 Oktober 2023   20:43 Diperbarui: 5 Oktober 2023   20:59 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel opini public

Semakin maju suatu Negara semakin banyak orang yang terdidik, dan banyak pula orang menganggur, maka semakin dirasakan pentingnya dunia wirausaha. Pembangunan akan lebih mantap jika ditunjang oleh wirausahawan karena kemampuan pemerintah sangat terbatas. Pemerintah tidak akan mampu menggarap semua aspek pembangunan karena sangat banyak membutuhkan anggaran belanja, personalia, dan pengawasannya.

 Oleh sebab itu, wirausaha merupakan potensi pembangunan, baik dalam jumlah maupun dalam mutu wirausaha itu sendiri. Dengan ada niat atau keinginan untuk berwirausaha akan menjadi sebuah loncatan setidaknya sebagai sebuah harapan terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Banyak faktor psikologis yang membentuk sikap negatifmasyarakat sehingga mereka kurang berminat terhadap profesi wirausaha, antara lain sifat agresif, ekspansif, bersaing, egois, tidak jujur, kikir, sumber penghasilan tidak stabil, kurang terhormat, pekerjaan rendah, dan sebagainya. Pandangan semacam ini dianut oleh sebagian besar penduduk, sehingga mereka tidak tertarik.

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.


UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Salah satu  produk yang dapat dijadikan UMKM yaitu usaha makanan froxen atau makanan siap saji. Indah Sarwuni (2021): Frozen food adalah serangkaian proses pengawetan di dalam produk makanan dengan berbagai langkah. Dengan mengubah seluruh kandungan air menjadi bentuk, sehingga aktivitas tersebut mampu menghambat pembusukan serta memiliki batas waktu penyimpanan

Beberapa karakteristik pada frozen food adalah sebagai berikut.

1. Memiliki label kedaluwarsa dan tanggal pembuatannya

Karakteristik pertama dari frozen food adalah memiliki label kedaluwarsa pada pembungkusnya. Hal tersebut sangat penting untuk menjaga kandungan makanan di dalamnya sebelum nanti akan dikonsumsi. Hal ini juga berlaku untuk tanggal pembuatannya agar konsumen bisa mengetahui sejak kapan makanan ini dijual.

2. Sudah dibungkus pada kemasan khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun