Lalu mereka berkata: "Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), akan binasalah seluruhnya. Dan jika dikehendaki dari tangan mereka keselamatan, maka akan selamatlah semuanya". (HR. Bukhari)
Di dalam hadits ini, Rasulullah saw mengibaratkan aktivitas dakwah dengan tindakan yang ditujukan untuk mencegah perbuatan melubangi kapal. Jika orang yang berada di bawah kapal hendak mengambil air, tentunya ia harus naik ke atas kapal, baru mengambil air.
Namun jika ia hendak mengambil air dengan cara melubangi kapal, tentunya ini akan membahayakan dirinya dan semua orang yang ada di dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, tindakan orang yang hendak melubangi kapal wajib dihentikan.Â
Sebab, jika orang itu dibiarkan saja melubangi kapal, niscaya kapal akan karam, dan binasalah orang yang melubangi kapal itu dan semua orang yang ada di atas kapal.
Atas dasar itu, dakwah tidak boleh ditinggalkan dan diabaikan. Meninggalkan dan mengabaikan aktivitas dakwah, sama artinya dengan meninggalkan kewajiban; dan pelakunya akan dikenai siksa kelak di hari akhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H