Mohon tunggu...
Fiqih Dwinada Putera
Fiqih Dwinada Putera Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

Seseorang yang memiliki minat dalam bidang hukum, politik, dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merugikan Negara 300 Triliun, Toni Tamsil Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Perkara Rp5000, Apakah Sebanding?

17 September 2024   10:04 Diperbarui: 17 September 2024   10:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
detik.com/sumbagsel

Toni Tamsil atau yang dikenal dengan panggilan Akhi adalah seorang pengusaha di Bangka Tengah. Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM). Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu yang berbeda. Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sedangkan Thamron pada 6 Februari 2024. Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal pinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa. Hakim memvonis 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000 bagi Toni Tamsil yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sungguh sangat disayangkan dan bahkan vonis tersebut banyak menuai kritikan dari masyarakat luas karena dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang sangat merugikan negara.

Mulanya, Toni Tamsil didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau kedua Pasal 22 Undang-undang Tipikor. Isi dalam Tuntutan Pasal 21 Undang-undang Tipikor tanggal 01 Agustus 2024 yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan potong tahanan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp. 10.000.

Tetapi, Toni Tamsil diadili majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam putusan bernomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memutuskan Toni melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000.
"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi perkara korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Toni Tamsil terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Sudah (mengajukan banding), tertanggal 4 September 2024," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Menurut Harli, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim. Salah satunya perihal tidak dijatuhkannya hukuman denda.
"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, seperti JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," kata Harli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun