Mohon tunggu...
Fiqih DarlieM
Fiqih DarlieM Mohon Tunggu... Duta Besar - Freelance

Tulisan apa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Gen Z Bingung Pilih Nikah Muda atau Menunda Nikah Demi Karier

8 Agustus 2023   13:59 Diperbarui: 8 Agustus 2023   19:01 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fvoi.id

Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikahibadah sunnahnya akan terlantar.

Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

Haram, yaitu bagi orang apabila ia menikah, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu member nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencarian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.

Apakah nikah di usia muda itu buru-buru ?

Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang dimaksud dengan nikah muda adalah sepasang suami istri yang melakukan pernikahan kurang dari 21 tahun.

Memang pada dasarnya jodoh dan nasib seseorang tidak ada yang dapat mengetahui. Kapan dan dengan siapa akan berjodoh. Namun, di sisi lain, bisa berusaha untuk merencanakannya di awal-awal masa pendewasaan atau masa remaja. Nah, memilih nikah di usia muda, ada beberapa perbandingan yang harus diperhatikan dari rasa buru-buru atau tidaknya yaitu dilihat dari: 1. Kemampuan berkomunikasi satu sama lain 2. Kondisi psikologi dan mental 3. Pembagian waktu 4. Resiko finansial.

Apakah telat menikah adalah sebuah kesalahan ?

Mungkin telat menikah ini tercipta dari kultur Indonesia yang memang menganggap pernikahan adalah moment yang sangat "wow banget". Ada yang berencana untuk menikah di atas usia 27 tahun, tapi orang tua bersikeras agar setelah lulus sekolah atau  kuliah masih usia muda segera menikah.

Pernikahan di usia muda ataupun nikah di umur yang sudah di anggap tidak muda hanyalah penilaian subjektif yang dilontarkan seseorang. Apa yang menurut seseorang telat, belum tentu telat juga di mata orang lain. Apa yang menurut seseorang cepat dan buru-buru namun bagi orang lain itu sudah waktu yang tepat. Jadi sampai saat ini, belum ditemukan patokan atau ciri-ciri khusus untuk menetapkan seseorang dengan status telat menikah.

Dunia ini dihuni oleh miliaran manusia dengan latar belakang, pandangan, serta pemikiran yang berbeda. Ada yang menikah di usia muda, ada juga yang menikah di usia sudah tidak muda. Namun mengecap seseorang dengan kata telat menikah adalah perbuatan yang kasar dan tidak seharusnya dilakukan. Pernikahan adalah urusan pribadi setiap insan dan merupakan rahasia dari yang Maha Kuasa. Jadi, biarkan itu menjadi proses hidup yang harus dipelajari dan dinikmati seseorang tanpa perlu dicampuri atau dinilai oleh pihak lain.

Hal terpenting yang perlu diingat perihal pernikahan adalah nilai-nilai dalam pernikahan itu sendiri. Menikah bukanlah ajang perlombaan untuk menunjukkan seberapa cepat dapat mencapainya. Menikah adalah keputusan kompleks yang menyangkut keyakinan, komitmen, dan kesiapan masing-masing pasangan. Seberapa siap dua sosok insan masuk ke dalam jenjang yang lebih serius?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun