KUA) Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan PPL ini terhitung dua pekan, yakni dimulai pada hari Rabu, 7 September 2022 dan berakhir pada Rabu, 21 September 2022. Lima orang mahasiswa tersebut adalah Muhammad Fiqih Albawani, Tasya Maulida Nabilla, Roby Kemil Aiman, Rosyidatul Ummah, dan Candra Dicky Purnama. Kedatangan lima mahasiswa tersebut disambut dengan baik oleh Kepala KUA Kecamatan Taman, Bapak Akhmad Hariyadi, dan juga seluruh pegawai di KUA tersebut.
Kec. Taman (7/9/2022) - Lima mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya melaksanakan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Urusan Agama (KUA Kecamatan Taman merupakan salah satu 18 KUA yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Menurut data yang diperoleh dari website KUA Kecamatan Taman, KUA ini pada awalnya bernama Kantor Urusan Agama (KUA) Kewedanaan Taman yang didirikan pada tahun 1948 dengan daerahnya meliputi empat kecamatan, yakni; Taman, Sukodono, Waru, dan Sedati. Pada awal berdirinya, KUA Kecamatan Taman menempati bangunan di samping Masjid Kauman. KUA ini sejak awal berdirinya hingga sekarang sudah dua kali berpindah tempat. Pertama KUA Kecamatan Taman menempati bangunan di sebelah Masjid Kauman Taman, kemudian pada tanggal 19 September 1988 hingga sekarang ini, KUA Kecamatan Taman berpindah ke Kelurahan Wonocolo, tepatnya di Jalan Raya Wonocolo, No. 47, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Pada awal hari pertama kedatangan melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan, kelima mahasiswa tersebut dibimbing untuk mengenali para pegawai yang ada di KUA Kecamatan Taman, di mulai dari kepala, penghulu, penyuluh, hingga para staf yang ada di KUA Kecamatan Taman. Berikut adalah struktur pegawai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman:
Adapun daftar Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman dari awal berdiri hingga sekarang adalah:
- Bapak Mohammad Kusnan (1948 s/d 1962)
- Bapak Imam Kasman (1962 s/d 1972)
- Bapak Isa Mansyur (1972 s/d 1975)
- Bapak Machfud Rosyidi (1975 s/d 1979)
- Bapak Achmad Ashari, BA (1979 s/d 1988)
- Bapak Hawaro, BA (1988 s/d 1999)
- Bapak Moh Luthfi SJ (1999 s/d 2002)
- Bapak Hawaro, BA (2002 s/d 2003)
- Bapak Masruri (2003 s/d 2005)
- Bapak Haris Hasanuddin (2005 s/d 2007)
- Bapak M. Sulthon Mustika (2007 s/d 2009)
- Bapak Abdul Halim (2009 s/d 2013)
- Bapak Ahmad Najib (2013 s/d 2017)
- Bapak Ainur Roziq A.R. (2017 s/d 2021)
- Bapak Akhmad Hariyadi (2021 s/d sekarang)
Selain berkenalan dengan para pegawai, para mahasiswa juga melihat serta mempelajari sedikit demi sedikit mengenai cara pemberkasan, di mulai dari pemberkasan pernikahan, di antaranya berkas N1, N2, dan seterusnya, juga melihat seluruh isi dari berkas yang dibutuhkan untuk melaksanakan pernikahan di sini. Tidak hanya mengenai pernikahan, para mahasiswa PPL juga diperlihatkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pewakafan, dan lain-lain. Dalam PPL ini para mahasiswa dibimbing oleh Bapak Agus Firmansyah selaku Koordinator PPL dan Bapak Moh. Ridwan selaku Dosen Pamong PPL, namun seluruh bapak/ibu pegawai di KUA Kecamatan Taman turut membimbing para mahasiswa tanpa terkecuali.
Pada hari kedua para mahasiswa peserta PPL diajak secara langsung untuk mengikuti prosesi akad nikah, baik yang dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA. Para mahasiswa secara bergantian dalam satu hari mengikuti beberapa prosesi akad nikah di luar KUA, entah itu di kediaman mempelai, masjid/musalla, ataupun juga di tempat lainnya seperti rumah makan. Sementara prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan akad nikah di luar KUA, perbedaannya hanyalah sebatas pada tempat pelaksanaannya saja, seluruh rangkaian prosesi akad nikah tidaklah berbeda.
Selain mengetahui prosesi akad nikah secara langsung, para mahasiswa juga mengikuti bagaimana jalannya prosesi rafa', yakni pemeriksaan nikah. Di dalam rafa' tidak hanya pemeriksaan terhadap berkas-berkas nikah dan biodata para calon mempelai, melainkan di dalamnya juga terdapat bimbingan-bimbingan dan tuntunan terhadap para mempelai mengenai apa sejatinya pernikahan itu, bagaimana pernikahan ini dapat membawa manfaat dan berkah, dan juga sedikit menggambarkan bagaimana keharusan-keharusan yang wajib dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan akad nikah atau ijab qabul pernikahan. Jadi, di dalam prosesi rafa' ini pula pihak calon pengantin laki-laki berlatih untuk mengucapkan sighat qabul dalam akad nikah.
Kemudian tidak hanya di situ, para mahasiswa juga belajar mengenai banyak sekali hal-hal seputar Kantor Urusan Agama, antara lain: pembuatan lembar billing pembayaran akad nikah di luar KUA, cara pelaksanaan ijab dan qabul yang benar, menentukan wali, prosesi taukil wali, pentingnya mahar sebagai manifestasi kedermawanan seorang suami kepada istrinya, dan lain-lain.
Meskipun para mahasiswa hanya melaksanakan magang selama dua pekan, namun dalam waktu tersebut para mahasiswa memperoleh banyak sekali ilmu dan pengalaman berharga, tidak sebatas hanya teori saja namun para mahasiswa juga mempelajari secara langsung bagaimana proses pelaksanaan dan pencatatan pernikahan.
Hatur terima kasih dan hormat salam tak terhingga kepada para bapak/ibu pembimbing di KUA Kecamatan Taman, semoga ilmu yang bapak/ibu torehkan kepada para mahasiswa bermanfaat sepanjang masa.
Penulis : Muhammad Fiqih Albawani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H