Mohon tunggu...
Fiqi Rheza Firmansyah
Fiqi Rheza Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Tingkat III STB 4469 Teknik Pemasyarakatan C

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:43 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran


Melalui pendekatan perundang undangan dan analisis yuridis normatif artikel ini telah menyajikan dan menginterpretasikan kajian mendalam khususnya terhadap UU No 13 Tahun 2013 dan UU No 11 Tahun 2020(PP No 35 tahun 2021) . dimana dengan meneliti bahan hukum itu dapat dengan jelas menjawab rumusan masalah , akan tetapi kekurangannya yaitu ada suatu pernyataan yang justru membuat pembaca bertanya tanya dan tidak dijelaskan rinci. seperti penulis disini mebgutip PP No 35 tahun 2021 pasal 15 ayat 5 bahwasannya pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diperkejakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasar PKWT . akan tetapi penulis tidak tutas menjelaskan alasannya sehingga  justru membuat pembaca bingung mengapa TKA tidak dapat uang pesangon. sehingga sarannya dalam penulisan harus meminimalisir statement ataupun kutipan kalimat yang justru tidak kita tuntaskan alasannya (mengambang) sehingga artikel benar benar dipahami pembaca.




ARTIKEL KE- 2

Reviewer                       : Fiqi Rheza Firmansyah (4469 / 17)

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge ,SH, MH

a. Judul Artikel

Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

b. Nama Penulis Artikel

Grenaldo Ginting

c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit

Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol 5 No 1 : 519-526 , INSURI Ponorogo , 2023

d. Link Artikel Jurnal

https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442

e. Pendahuluan / Latar belakang (Isu/masalah hukum)

Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan nasional dalam jangka panjang diarahkan antara lain untuk melakukan reformasi di bidang hukum dan aparatur negara. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait. Hal itu mengindikasikan bahwa korupsi merupakan masalah nasional yang proses penanggulangannya terus diupayakan, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembaruan materi-materi hukum, dalam hal ini peraturan undang-undang. Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Umum undang-undang ini dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-Undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, diantaranya ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Perumusan ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selalu menjadi polemik yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terlepas dari hal tersebut,ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepertinya tidak bermakna apapun karena penerapannya diabaikan oleh apparat penegak hukum.

f. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian

Konsep dalam penelitian ini pada dasarnya menjawab rumusan masalah dengan menganalisis (Yuridis Normatif ) dan mengkaji beberapa peraturan dan produk hukum yang menjelaskan serta mengatur tentang penghukuman dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berfokus pada UU 31 Tahun 1999 dan 20 tahun 2001 untuk kemudian hasil pengkajian,analysis dan studi Pustaka dari 2 dasar hukum utama tersebut bertujuan untuk mengetahui kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitian

objek dalam penelitian ini adalah Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

2) Pendekatan Penelitian

Karena jurnal ini termasuk dalam penelitian hukum normative maka sudah pasti menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitian

Jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dimana Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, Yurisprudensi, Traktat, Convensi yang sudah diratifikasi. Bahan Hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti.

4) Teknik Pengumpulan ,Pengolahan dan Analisis Data penelitian

Teknik pengumpulan data sekunder dengan penggunaan studi Pustaka/dokumen yaitu dengan mulai mengidentifikasi ,menginventarisasi ,mencatat dan menganalisis berbagai bahan hukum yang diperoleh sesuai masalah dan tujuan penelitian. Kemudian datnya diolah melalui proses editing (memformulasikan bahan hukum), sistematisasi (seleksi,klasifikasi dan hubungan) antara bahan yang satu dan lainnya hingga deskripsi (penggambaran, analisis, dan penafsiran). Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Analisis datanya menggunakan analisis yuridis normatif; yang dimaksudkan bahwa dalam penelitian ini yang akan dilakukan adalah menganalisis Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

h. Hasil penelitian dan Pembahasan/analisis

Secara garis besar hasil pembahasan dan analisis dalam penelitian ini adalah korupsi di Indonesia sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah hingga di semua lembaga negara. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan akibat yang luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti angka kemiskinan yang tinggi penggangguran, meningkatnya hutang luar negeri, serta kerusakan alam. oleh karenanya, dengan dampak korupsi yang sangat massif maka tidak heran jika Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi yang menjadi kontra dan masalah disini ialah dalam hal implementasi hukuman mati terhadap para koruptor . karena memang jika kita telaah lebih jauh dari kata kata dalam UU 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.  maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Kemudian yang menjadi perdebatan selanjutnya yaitu Berhubung yang digunakan adalah kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati.  Tidak hanya dari segi pembedahan kata kata dan fakta diapangan hakim tidak pernah manjatuhi hukuman mati bagi koruptor . akan tetapi situasinya merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 merumuskan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi negara hukum adalah adanya perlindungan HAM, termasuk pula hak untuk hidup. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM serta berbagai macam resolusi PBB untuk menghapus hukuman mati .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun