Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang

22 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 22 Mei 2024   15:24 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~ Sebelum kalian ingin mengetahui apa saja sih obligasi daerah di Kabupaten Lumajang dan hutang apa saja yang dimiliki oleh Kabupaten Lumajang?, apa kalian tahu apa arti atau definisi dari obligasi daerah dan pinjaman daerah secara harfiah? Jika kalian tidak tahu atau bahkan sudah mengetahuinya, izinkan saya untuk menjelaskannya kembali apa itu obligasi daerah maupun hutang daerah.

Pengertian dan Tujuan dari adanya Obligasi Daerah

Obligasi Daerah xecara definisi dasar yaitu salah satu dari sumber pinjaman daerah jangka menengah ataupun juga jangka panjang yang dana nya sendiri bersumber dari masyarakat didaerah itu ataupun bukan didaerah tersebut. Jadi bisa dikatakan oblgasi daerah ini sebagai pendapatan tetap bagi pemerintah dan masyarakat yang ikut berkontribusi membiayai dana obligasi akan mendapatkan bunga secara teratur dari kesepakatan yang ditentukan.

Tujuannya diadakan atau diterbitkannya obligasi daerah itu untuk menutupi kekurangan kas jangka pendek, mengelola portofolio hutang daerah, dan membiayai defisit anggaran APBD. Obligasi daerah sendiri memiliki keuntungan sendiri kepada masyarakat perseorangan yang berkontribusi dalam investasi ini termasuk dalam penanaman modal yang bisa dibilang aman, karna obligasi sendiri berbentuk surat hutang negara. Sebelum itu apa saja sih contoh dari obligasi selain surat hutang negara? Contohnya diantara lain :

1. Surat Hutang Negara

2. Surat Berharga Syariah negara

3. Obligasi Korporasi

4. Sukuk Korporasi

5. Efek Berangun Aset

 

Hutang / Pinjaman Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun