Pada otonomi daerah, terdapat  format dari hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah yang terdiri dari :
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Pinjaman Daerah
Yang Pertama yaitu Desentralisasi
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Kesatuan Republik Indonesia. Menurut pendapat Rondinelli (2000), desentralisasi bisa dibagi jadi beberapa jenis berdasarkan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, diantaranya :
- Desentralisasi politik
- Desentralisasi ekonomi atau pasar
- Desentralisasi administratif
- Desentralisasi fiskal
Daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak/retribusi dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBD dengan rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi. Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri dari beberapa sumber, yaitu:
- Pendapatan Asli Daerah
- Bagian Daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
Yang Kedua  yaitu Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Menurut PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atauatau kepada Instansi di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu melalui kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang dinugaskan.
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak diharapkan hadir untuk mengekang daerah selayaknya otonomi daerah di masa Orde Lama ataupun Orde Baru.UUD NRI 1945 telah mengamanahkan dalam Pasal 18 ayat (5) bahwa otonomi yang diselenggarakan adalah otonomi yang seluas luasnya. Arti seluas luasnya ini mengandung arti bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan untuk pemerintah daerah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Yang Terakhir yaitu Pinjaman Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah, mempercepat pertumbuhan dari ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Adapun juga Sumber sumber pinjaman daerah, berikut diantaranya:
- Pemerintahan Pusat
- Pemerintahan daerah lain
- Lembaga keuangan bukan bank
- Lembaga keuangan bank
- Masyarakat, berupa Obligasi Daerah