Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Otonomi Daerah dan Hubungannya dengan Pembiayaan Daerah

30 April 2024   22:05 Diperbarui: 30 April 2024   22:05 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

~ Sebelum kalian ingin tahu bagaimana sih Hubungan Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Daerah itu, kalian harus tahu dulu nih tentang apa itu pengertian dari Otonomi Daerah secara etimologi?

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Otonomi terdiri dari dua kata yaitu "autos" yang artinya "sendiri" dan "nomos" yang artinya "aturan". Maka dari itu berdasarkan etimologi, otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah adalah sebuah hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat tanpa bergantung kepada pemerintah pusat. Dengan landasan hokum sebagai berikut:

  • UU No. 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah

Pengaruh Terhadap Pembiayaan Pembangunan di Indonesia :

  • Penyediaan sumber daya finansia
  • Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya finansial mereka sendiri.
  • Peningkatan efisiensi penggunaan dana
  • Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan.
  • Pengambilan keputusan lokal yang lebih cepat
  • Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan pembangunan secara lebih cepat dan responsif terhadap kondisi local
  • Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Otonomi daerah juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
  • Tantangan dalam managemen keuangan
  • Perlunya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta risiko korupsi yang dapat menghambat efektivitas pembangunan

Selanjutnya, adapun Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah :

Hak :

  • Hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Wewenang :

  • Wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Wewenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya.
  • Wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Adapun contoh Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa tengan sebagai berikut :

  • Kebijakan Otonomi Daerah dalam Penyusunan Anggaran Pendidikan
  • Pencapaian otonomi di bidang pendidikan tidak diatur hanya oleh satu instansi saja melainkan beberapa instansi yang bekerja sama melaksanakan kebijakan desentralisasi pendidikan di wilayah Wonogiri
  • Perbaikan Pelayanan Publik Melalui Inovasi
  • Transformasi pelayanan publik di Kota Surakarta nampaknya sangat ditentukan oleh peran serta berbagai pihak. Hal ini memang sangat bermanfaat untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik itu sendiri

~ Setelah kita mempelajari apa itu Otonomi Daerah dan Hubungannya dengan Pembiayaan Daerah. Dapat diambil kesimpulan, otonomi daerah merupakan konsep yang memberikan hak, kewenangan, dan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. 

Pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelola sendiri sumber pendanaan sesuai kebutuhan lokal. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata melalui strategi pembangunan yang disesuaikan dengan potensi-potensi ekonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang mengelola berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan lokal.

Akhir kata, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya dan berikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan

See ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun