Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Penerimaan Pendapatan Pemerintahan Pusat dan Daerah

30 April 2024   20:22 Diperbarui: 30 April 2024   20:22 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~ Sebelum kalian ingin tahu bagaimana sumber sumber penerimaan pemerintahan dari pusat maupun daerah dan untuk anggaran apa saja itu, kalian harus tahu dulu nih tentang apa itu pengertian dari sumber penerimaan secara harfiah?

Sumber penerimaan merupakan hal yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan keuangan negara. Pemerintah pusat dan daerah memerlukan dana untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program-program sosial. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai sumber-sumber penerimaan ini sangat penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

~Setelah kalian tahu apa itu sumber penerimaan pemerintah dan sebagaimana pentingnya untuk masyarakat, mari kita lanjut ke pembahasan dari mana saja sih jenis jenis sumber peneriman atau pendapatan pemerintah pusat itu.

Dikutip dari Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Yang Pertama,  Penerimaan Perpajakan

Penerimaan pajak adalah sebagai tulang punggung sumber keuangan negara terbesar untuk pembiayaan APBN yang sangat dominan (Pohan, 2017). Penerimaan perpajakan dalam struktur pendapatan negara di Indonesia terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB), cukai, dan pajak lainnya (Parmadi, 2011). Terdapat jenis-jenis pajak, diantaranya:

  • Pajak Pendapatan atau dapat disingkat PPh, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh dapat terdiri dari PPh Pasal 21 yaitu gaji, PPh Pasal 22 yakni pemotongan pajak pada sumber, PPh Pasal 23 yakni pemotongan pajak oleh pemungut, dan PPh Pasal 25 yaitu pengenaan pajak oleh wajib pajak sendiri.
  • Pajak Pertambahan Nilai atau dapat disingkat PPN, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa senilai 10% dari harga jual. PPN umumnya ditanggung oleh konsumen karena telah dihitung dan ditambahkan pada harga jual oleh penjual.
  • Pajak Bumi dan Bangunan dapat disingkat PBB, yaitu ajak atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Contoh tanah yang terkena pajak di antaranya seperti sawah, tambang, kebun dan pekarangan, sedangkan untuk bangunan adalah mall, jalan tol dan gedung bertingkat. Adapun beberapa contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak adalah tempat ibadah, kuburan dan hutang lindung.
  • Bea dan Cukai, yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang masuk atau keluar dari suatu wilayah, seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor.  Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-Undang Cukai. Objek cukai sangat beragam, contohnya seperti tembakau, cerutu dan minuman keras.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau dapat disingkat sebagai PPnBM, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang yang dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah meliputi rumah mewah dan apartemen, pesawat udara, balon udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.
  • Pendapatan pajak lainnya, yaitu pajak ini merupakan bagian dari pendapatan negara yang tidak termasuk dalam salah satu hal di atas dan memiliki persentase yang lebih kecil daripada pajak lainnya.

Yang Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa atau penjualan barang milik negara untuk departemen atau lembaga kepada masyarakat. PNBP timbul karena adanya pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat dan pengelolaan kekayaan negara yang termasuk pemanfaatan sumber daya alam. PNBP mempunyai peranan yang penting terhadap tercapainya target APBN yang diharapkan pemerintah. Adapun jenis PNBP adalah sebagai berikut.

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yaitu pendapatan negara yang didapat dari pemanfaatan bumi seperti air, udara, ruang angkasa, minyak bumi dan gas. Salah satu fungsi utama BUMN adalah sebagai penyumbang signifikan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau bisa disingkat PNBP melalui pembayaran dividen, pengelolaan sumber daya migas dan juga penerimaan lisensi.
  • Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, yaitu pendapatan yang mencakup pengelolaan aset negara dari APBN yang digunakan sebagai modal investasi negara atau diperoleh melalui transaksi sah lainnya. Ini termasuk keuntungan pemerintah, hasil penjualan saham atau obligasi dan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), yaitu pendapatan negara yang berbentuk penyediaan barang dan jasa serta pelayanan administratif sebagai salah satu tugas pemerintah. Contoh pendapatan BLU antara lain kereta api, pendidikan, kesehatan dan pemberian hak paten.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dari seluruh barang yang akan dibeli ataupun didapat dari dana APBN.
  • Pengelolaan Dana, yaitu pengelolaan dana yang didapat dari pemerintah yaitu dari dana APBD ataupun berasal dari pendapatan lain yang sah. Contoh pengelolaan dana salah satunya adalah anggaran sisa pembangunan.

Yang Ketiga, Penerimaan Hibah

Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada negara baik perorangan maupun badan usaha dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Faktor--faktor yang mempengaruhi penerimaan dana hibah yaitu proposal yang diajukan harus layak. Layak yang dimaksudkan adalah proyek yang diajukan dalam proposal tersebut tidak bersifat pribadi atau hanya untuk kepentingan pribadi sebagai contoh membangun sanggah yang dimiliki pribadi. Terdapat beberapa jenis hibah diantaranya sebagai berikut.

  • Hibah terencana, yaitu mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah dapat disingkat sebagai DRKH.
  • Hibah langsung, yaitu hibah yang merujuk pada bantuan yang diberikan tanpa melalui proses perencanaan formal.
  • Hibah melalui KPPN, yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara dapat disingkat BUN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat disingkat KPPN.
  • Hibah tanpa melalui KPPN, yaitu hibah yang tidak dilaksanakan di Bendahara Umum Negara  atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah dalam negeri, yaitu hibah yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri, yaitu hibah yang bersumber dari negara asing seperti PBB, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, ataupun dari lembaga lainnya. Adapun hibah ini juga bersumber dari perusahaan atau orang Indonesia yang tinggal dan berkegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah, yaitu hibah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah dimana hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian.

~ Berikutnya yaitu apa saja jenis jenis dari sumber penerimaan pemerintah daerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun