Mohon tunggu...
Fiorentino R W P
Fiorentino R W P Mohon Tunggu... Teknisi - S1 PWK UNEJ
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-Not Detected-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dan Tantangan yang dihadapi APBD

10 April 2022   17:19 Diperbarui: 10 April 2022   17:26 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD yaitu suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan, pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dapat disingkat APBD adalah bagian dari rencana keuangan pemerintahan di tingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.

Tujuan APBD

APBD disusun setiap tahunnya dengan tujuan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan daerah, agar peningkatan produksi, kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

Sumber Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat. Pendapatan daerah juga bisa diberikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantaran PAD cenderung lebih kecil dan tidak mencukupi kegiatan atau program daerah untuk pembangunan.

Cara Menyusun APBD

Adapun langkah-langkah penyusunan APBD, sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya.Pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun