APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD yaitu suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan, pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dapat disingkat APBD adalah bagian dari rencana keuangan pemerintahan di tingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.
Tujuan APBD
APBD disusun setiap tahunnya dengan tujuan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan daerah, agar peningkatan produksi, kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat. Pendapatan daerah juga bisa diberikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), lantaran PAD cenderung lebih kecil dan tidak mencukupi kegiatan atau program daerah untuk pembangunan.
Cara Menyusun APBD
Adapun langkah-langkah penyusunan APBD, sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya.Pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur, walikota atau bupati.
Fungsi APBD dipengaruhi oleh empat pos utama belanja daerah. Ada pos belanja pegawai, pos belanja barang dan jasa, pos belanja modal, dan pos belanja untuk keperluan lainnya. Keberadaan pos belanja daerah ini yang menjadikan fungsi APBD dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Fungsi APBD terdiri dari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sumber pendanaan yang mendukung fungsi APBD adalah berasal dari retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, dan pajak penghasilan.
Probematika dan Tantangan yang dihadapi APBD
Beberapa kendala yang dihadapi daerah sehingga pelaksanaan belanja daerah tidak tepat waktu antara lain :
1. Penetapan Perda APBD yang terlambat, menyebabkan terlambatnya pelaksanaan kegiatan;
2. Terjadinya gagal lelang, pemda harus mengulang proses lelang yang pada akhirnya menghambat penghambatan dan output; dan
3. Belum selesainya persiapan kegiatan, misalnya tanah.
Tantangan pertama adalah keterlambatan penetapan APBD dimana seharusnya berbarengan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu masih terdapat daerah-daerah yang sangat terlambat dalam penetapannya. Tentu saja APBD harus disusun untuk kepentingan umum. Siklus APBD juga sama dengan siklus APBN ada tahapan perencanaan, penganggaran, pembahasan dan penetapan.
Tantangan dan masalah pengelolaan keuangan daerah yang kedua adalah mayoritas APBD dibelanjakan untuk gaji pegawai. Selain itu, belum adanya standar program kegiatan dari APBD.
Masih terdapat tumpang tindih antara APBN dan APBD antara Kementerian dan Lembaga yang masih melaksanakan fungsi yang sebetulnya sudah didelegasikan ke daerah. Contoh beberapa hal mengenai hal-hal tumpang tindih tersebut seperti belanja fungsi pendidikan pada rehabilitasi sekolah dan penambahan ruang kelas, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta penyuluh pertanian yang masih dilakukan pemerintah pusat dan juga belanja sosial seperti bantuan fakir miskin yang masih dikelola pemerintah pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H