Rumah atau KPR adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Terutama bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Lalu apa itu KPR?
Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).
Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.
Agar tidak salah langkah saat mengajukan kredit tersebut, maka kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P yaitu:
1. Chacter yaitu penilaian kekayaan kredit dilakukan oleh customer dalam melakukan analisa kredit kpr rumah
2. Capacity yaitu penilaian jaminan tidak dapat terpenuhi akan terjadi dalam pelaksanaan proses kredit kpr rumah
3. Capital kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya, dapat dilihat dari neraca, laba rugi, struktur perusahaan dan dari kondisi pembiayaan kpr rumah
4. Condition ketentuan yang menilai/ menganalisa kemampuan nasabah dengan teliti, pihak nasabah dengan ini memiliki kemampuan yang sesuai dengan kredit yang diajukan oleh nasabah untuk kredit rumah kpr
5. Collateral dengan metode ini pihak konsumen harus mengajukan sebuah jaminan dipihak bank untuk dijadikan pinjaman dengan poin besar, jika tidak memenuhi syarat maka akan disita asetnya dari pihak bank
Unsur kredit 5C. Perlu di dukung oleh kebijakan 7P ,karena kredit saat ini membutuhkan unsur-unsur penunjang sebagai berikut:
1. Personality memiliki sifat dapat dipercaya, tidak pernah melakukan tindakan yang mengecewakan/ merugikan pihak konsumen.