Mohon tunggu...
Fiona Widya Rahman
Fiona Widya Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Semester 6 Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran FKIP Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Efisiensi Administrasi Perjalanan Dinas di SPN Polda Gorontalo melalui Website Resmi

19 Oktober 2024   17:24 Diperbarui: 19 Oktober 2024   17:59 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi dengan Kanwil DJPB provinsi Gorontalo 

Gorontalo -- AKBP Boby Rahman, S.E., M.Pd., Wakil Kepala SPN Polda Gorontalo, memimpin proyek perubahan dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perjalanan dinas di lingkungan SPN Polda Gorontalo. Proyek ini menghadirkan inovasi berupa pengelolaan administrasi perjalanan dinas melalui website resmi SPN, yang dirancang untuk memudahkan proses pengajuan, verifikasi, dan pelaporan perjalanan dinas secara digital.

Sosialisasi dengan pers SPN Polda Gorontalo 
Sosialisasi dengan pers SPN Polda Gorontalo 

Dengan adanya platform ini, diharapkan proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu dan bersifat manual dapat dipersingkat, serta memberikan transparansi dan akurasi data. "Kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel bagi personel melalui sistem digital ini," ujar AKBP Boby Rahman.

Sosialisasi dengan Kanwil DJPB provinsi Gorontalo 
Sosialisasi dengan Kanwil DJPB provinsi Gorontalo 

Proyek ini juga sejalan dengan program transformasi digital di lingkungan Polri, khususnya dalam aspek peningkatan pelayanan internal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun