Mohon tunggu...
Fiona Hutagaol
Fiona Hutagaol Mohon Tunggu... lainnya -

lulusan baru sarjana ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kerja Sosial sebagai Salah Satu Bentuk Hukuman bagi Koruptor

3 Oktober 2012   05:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:20 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Fiona Hutagaol

Sakit sekali rasanya tiap membaca berita mengenai korupsi, apalagi melihat foto mereka yang masih bisa tersenyum lebar dan bahkan berdandan meski telah ditangkap. Baju tahanan yang dimaksudkan untuk membuat mereka malu, justru dimodifikasi supaya terlihat modis.

Baju Tahanan KPK yang Modis (sumber: inilah(dot)com)

Faktanya lagi, sebagian besar pelaku korupsi tersebut adalah orang-orang “besar”, dalam artian memiliki posisi bagus, kekuasaan besar, dan penghasilan yang melimpah. Namun, mungkin pernyataan “manusia tidak pernah puas” ada benarnya juga jika melihat perilaku korupsi.

Hukuman yang diterima koruptor relatif “ringan” jika dibandingkan kejahatan yang telah dilakukannya. Uang negara yang utamanya digunakan untuk pembangunan ekonomi negara justru digunakan untuk kesejahteraan pribadi. Nominal yang dikorupsi oleh seorang pelaku pun tidak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah. Sementara, para pelaku korupsi yang telah ketahuan oleh penegak hukum telah mencapai puluhan. Namun, ketika vonis dijatuhkan, hukuman mereka relatif ringan, yaitu maksimal lima tahun—saya tidak tahu atau belum baca ada pelaku korupsi yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari kurun waktu tersebut. Hal ini membuat tidak adanya efek jera bagi para calon koruptor lainnya. Tak heran, jika korupsi di kalangan pemerintahan terus terjadi.

Mungkin perlu dipikirkan adanya hukuman kerja sosial bagi para pelaku korupsi. Upaya ini ditempuh untuk membangkitkan sisi kemanusiaan para pelaku korupsi. Selama ini, mungkin mereka telah terbiasa dilayani sehingga menjadi kurang peka pada problematika masyarakat biasa. Padahal, umumnya para pelaku koruptor ini duduk di pemerintahan yang seyogianya memahami, menyalurkan aspirasi rakyat, dan bekerja untuk memajukan kesejahteraan, bukan mengkhianati rakyat yang telah mempercayakan penyelenggaraan negara kepada mereka. Pembayaran pajak secara teratur adalah bukti bahwa masyarakat percaya uang yang diberikannya pada negara akan dikelola oleh pemerintah yang berwenang untuk kesejahteraan masyarakat.

Terdapat bemacam kerja sosial yang dapat dijadikan sebagai hukuman bagi pelaku koruptor. Misalnya saja membersihkan toilet umum stasiun, merawat lansia di panti jompo, mengajar anak-anak di pedalaman. Kerja sosial ini dilakukan secara rutin harinya selama periode waktu hukuman berlangsung. Selama melakukan kerja sosial, tentu para pelaku koruptor ini harus diawasi dan tidak diberikan perlakuan istimewa supaya mereka benar-benar melakukan tugasnya dengan baik. Kegiatan kerja sosial yang mereka lakukan juga hendaknya dipublikasikan oleh media agar memberikan efek jera bagi para calon koruptor lainnya.

Harapannya, dengan melakukan kerja sosial, pelaku koruptor menjadi malu dengan tindakan kejahatan yang telah dilakukannya. Interaksi secara langsung dengan masyarakat kiranya akan membuka mata dan hati mereka untuk mensyukuri apa yang telah mereka miliki. Selain itu, jika mereka dibiasakan untuk melayani, rasa menghargai dan menghormati orang lain kiranya akan tumbuh. Dengan demikian, kerja sosial kiranya mampu mengubah sifat dan kelakuan para pelaku korupsi tersebut menjadi seorang yang berakhlak yang akan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun