Mohon tunggu...
Fintia Alexa Pramudita
Fintia Alexa Pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

INTJ

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Analisis Kasus Kasa Bekas Operasi Caesar Tertinggal di Rahim Wanita Asal Lampung

4 Januari 2025   08:04 Diperbarui: 5 Januari 2025   13:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tribunnews.com 


Keselamatan pasien adalah hal yang utama dalam pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan tidak membahayakan pasien. Namun, masih sering ditemukan kasus ketidakprofesionalan tenaga kesehatan yang mengarah pada malpraktik, seperti yang terjadi dalam kasus tertinggalnya kain kasa dalam tubuh pasien setelah operasi caesar. Kasus malpraktik ini menunjukkan dampak serius yang dapat timbul dari kelalaian dan ketidak hati-hatian tenaga kesehatan. Hal ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga mengancam reputasi dan karier tenaga medis tersebut. 

Untuk mencegah terjadinya malpraktik, tenaga kesehatan harus mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Penerapan prinsip profesionalisme seperti altruism, akuntabilitas, keunggulan, kewajiban, kehormatan, dan integritas menjadi sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Tenaga kesehatan harus selalu mengikuti standar prosedur operasional dan kode etik profesi untuk mencegah kelalaian dan malpraktik yang dapat merugikan pasien.

Dalam rangka menciptakan pelayanan kesehatan yang optimal, penting untuk menumbuhkan budaya profesionalisme di kalangan tenaga kesehatan dan rumah sakit, serta meningkatkan pelatihan dan pengawasan untuk menjaga kualitas dan keselamatan pasien. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pelayanan kesehatan akan terjaga sehingga kejadian malpraktik dapat diminimalisasi.

DAFTAR PUSTAKA

Lisangan, Y., Renggong, R., & Madiong, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku malpraktik medik di rumah sakit umum daerah Anutapura Palu. I.dn.J. of Law, 6(2), 349-354. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.448

Disusun oleh kelompok 6 ETIK 03 Universitas Airlangga Surabaya

Penulis : 

1. Delsyad Muhammad Koosha Alzer (151241026)
2. Allysha Rizky Amalia Widiarto (432241094)
3. Bimo Cokro Aliudin (413241134)
4. Dyah Ayu Dinar Pramesti (413241135)
5. Fintia Alexa Pramudita (132241220)
6. Fitrotul Qomariyah (132241216)
7. Neisca Putri Via (432241100)
8. Salsabila Nauraswari Johan (151241019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun