Mohon tunggu...
Fintia Alexa Pramudita
Fintia Alexa Pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

INTJ

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Analisis Kasus Kasa Bekas Operasi Caesar Tertinggal di Rahim Wanita Asal Lampung

4 Januari 2025   08:04 Diperbarui: 5 Januari 2025   13:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tribunnews.com 

Malpraktik merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Di Indonesia, tercatat sebanyak 182 kasus kelalaian medik/malpraktik sejak tahun 2018 hingga 2022. Salah satu kasus malpraktik terkenal yang kami angkat pada artikel kali ini mengenai malpraktik tertinggalnya kain kasa di dalam rahim saat operasi caesar.


Kronologi Kasus


Kasus ini terjadi ketika Septina (25), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, melaporkan manajemen RS Asy Syifa ke polisi. Laporan tersebut disampaikan setelah petugas medis menemukan kain kasa di dalam perut Septina. Diduga kain kasa tersebut tertinggal saat korban menjalani operasi caesar anak pertama di RS Asy Syifa pada 27 Maret 2019. Kain kasa yang sudah berwarna kehijauan dan berbau menyengat itu dikeluarkan oleh petugas medis. Pada permasalahan yang terjadi pada kasus ini tentu merupakan permasalahan yang cukup ‘serius’ untuk dikaji lebih lanjut. Dimana pada kasus ini tenaga kesehatan melakukan kesalahan yang cukup ‘fatal’ didalamnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian secara fisik. Kerugian tersebut cukup serius karena pasien tersebut setelah melakukan operasi caesar di Rumah Sakit Asy Syifa mengalami nifas yang sangat lama dari kisaran waktu nifas normal. Dalam kasus ini Septina selaku pasien yang dirugikan mengalami nifas selama 85 hari lamanya. Selain nifas yang tak kunjung usai, Septina juga mendapati nifas yang dikeluarkan berbau tidak sedap. Tentu hal tersebut sangat mengganggu dan merugikan pasien, bukan hanya pasien bahkan hingga orang disekitar pasien.

Setelah dianalisis lebih  lanjut ternyata permasalahan fisik yang dialami Septina tersebut disebabkan oleh adanya kain kasa yang ada didalam rahim. Kain kasa tersebut membusuk hingga berwarna kehijauan. Praduga dari Septina ialah kain kasa tersebut ada didalam rahimnya karena ‘tertinggal’ pada saat operasi caesar yang dilakukannya pada saat melahirkan. Hal tersebut merupakan kelalaian sangat ‘serius’ yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RS. Asy Syifa.


Analisis Kasus


Dalam kasus kasa yang tertinggal dalam rahim ini, tenaga kesehatan sangat lalai dalam pekerjaannya hingga menyebabkan kasa tertinggal pada rahim. Konteks tersebut tentu berhubungan dengan salah satu unsur pelanggaran yakni negligence berarti kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan sehingga menyebabkan gangguan maupun kerugian yang dialami oleh pasien. Sebagai tenaga kesehatan yang sudah digembleng dengan praktik-praktik perawatan dan bedah, kasa yang tertinggal pada dalam tubuh merupakan kelalaian yang serius. Karena kelalaian tersebut mungkin saja pasien mengalami infeksi hingga berujung pada kematian. Selain itu dalam kasus ini ‘memungkinkan’ adanya aspek ketidak hati-hatian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melakukan operasi. Tentu hal ini berkaitan dengan salah satu unsur pelanggaran yakni misfeasance yang berarti ketidak hati-hatian tenaga medis dalam praktik bedah pasien. Selain itu juga kurangnya keahlian yang dimiliki tenaga kesehatan dalam melakukan praktik bedah juga memungkinkan terjadinya kasus ini. Dalam konteks ini tentu masalah tersebut memiliki korelasi dengan unsur lack of skill yang berarti kurangnya keahlian yang dimiliki tenaga kesehatan. Terjadinya isu malpraktik yang dihadapi oleh Septina pada operasi caesar ke 2 di tahun 2019 memiliki pelanggaran beberapa peraturan etika dan hukum kesehatan. Sesuai dengan kejadian yang terjadi tenaga medis pun berkewajiban untuk menjalani hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat dalam bekerja melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pihak yang bersangkutan tentu berhak menegakkan hukum kesehatan yang berlaku dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Pelanggaran dan Hukum


Dari hal tersebut pihak rumah sakit khususnya tenaga kesehatan melanggar perundang - undangan kesehatan Pasal 440 yang berbunyi “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”. Seperti yang sudah tertulis dalam pasal kesehatan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwasannya tenaga medis yang melakukan kesalahan berkewajiban untuk membayar sanksi yang sudah ditentukan untuk memberikan efek jera.  Dimana pihak bidan melakukan kelalaian atau kesalahan meninggalkan kain kasa pada rahim Septiana. Kesalahan tenaga medis menimbulkan rasa sakit luar biasa dan berpotensi mengancam nyawa pasien.

Seharusnya sebagai tenaga medis yang baik sepatutnya selalu menegakkan sikap profesional dalam menjalankan kewajiban sebagai tenaga kesehatan. Selaian 2 pasal yang disebutkan tenaga kesehatan melanggar pasal 5 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.” Dimana Septiani tidak mendapatkan haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, tetapi justru sebaliknya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun