Mohon tunggu...
Finra Yufan
Finra Yufan Mohon Tunggu... -

Not a lawless learner.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Negara, Agama, dan Warga Negara

16 Mei 2013   21:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:28 2462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Neagara dalam bahasa Inggris, yakni state. Sedangkan staat dalam bahasa Belanda dan Jerman. Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam kawasan, dan memunyai peerintah yang berdaulat. Tujuan negara, antara lain untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan untuk mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Ada beberapa teori terbentuknya negara dan tiga yang paling populer, yaitu teori kontrak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan.

Sebuah negara tentu di dalamnya terdapat warga negara yang bernaung di dalamnya. Menurut UUKI 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Negara harus menjaga hak-hak warga negaranya, dan menyediakan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara. Negara pula memiliki hubungan dengan agama. Negaralah yang menjadi wadah bagi tumbuhnya agama. Hubungan agama khususnya Islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan, yakni integralistik, simbiotik, dan sekularistik.

Dalam hubungannya antara negara dengan warga negara sangat erat kaitannya. Warga negaralah yang berperan penting dalam menjaga keutuhan sebuah negara. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Umat muslim di Indonesia tentu harus cerdas menjadi tonggak kerukunan antarumat beragama. Kemajemukan warga negara Indonesia dalam hal agama, suku, ras, dan antargolongan sering menjadi pokok masalah terjadinya konflik yang dapat berdampak pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disingkat NKRI. Negara Indonesia yang dibangun bersama-sama oleh tokoh-tokoh nasionalis dengan tokoh-tokoh muslim Indonesia pada masa perjuangan menjadi acuan bahwa dalam membangun negara ini tokoh mulim tidak serta-merta menjadikan bangsa ini menjadi negara Islam sepenuhnya. Perlu melihat pluralitas yang ada di Indonesia sehingga menjadi landasan ijtihad para tokoh muslim bersama founding fahers tidak menjadikan Indonesia negara muslim. Akan tetapi, terlihat semangat menjaga kerukunan antarumat juga suku dan menjaga keutuhan NKRI mulai terlupakan oleh penerus bangsa ini. Banyak warga negara yang di berbagai daerah di Indonesia menjadi pemicu konflik. Masalahya mulai dari masalah agama ataupun suku. Sebenarnya konflik seerti ini dapat dihindari dengan menjunjung tinggi kebhinekaan serta tetap menjaga semangat demokrasi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mencontoh para pendiri bangsa ini yang berusaha memersatukan bangsa ini. Agama dalam hal ini turut mengambil peran. Agama dapat menjadi penyeimbang dari kemajemukan negara ini. Pesan-pesan moral dan kebaikan dalam agama dapat menjadi “doktrin” yang baik untuk masing-masing penganutnya sehingga terciptalah kerukunan, bukan saja kerukunan dalam ruang lingkup sempit, namun bisa dalam ruang lingkup yang lebih luas. Insya Allah, dengan begitu tidak ada lagi konflik berkepanjangan yang terjadi sehingga kerukunan serta keutuhan NKRI dapat dijaga melalui agama serta peran dari warga neagara itu sendiri. Wallahu a’llam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun