Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem perbankan telah menciptakan atribusi bagi LPS untuk merumuskan kebijakan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Pengertian LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentenag lembaga penjamin simpanan (UU LPS). Dalam menjalankan tugasnya, LPS mengimplementasikan sistem penjaminan terbatas (limited guarantee), yaitu penjaminan secara terbatas sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Fungsi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki fungsi yang amat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU LPS, yaitu:
1) Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2) Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas untuk menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan. Apabila terjadi penutupan bank gagal,tugas penjaminan simpanan ini diaplikasikan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut apabila telah memnuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS.
Peran LPS
Apabila terjadi bank gagal, maka tanggungjawab bank dan pemerintah dapat dialihkan ke LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir lagi apabila bank tempat menabung dilikuidasi karena nasabah akan mendapatkan hak tabungannya dengan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah oada satu bank paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00,-(dua miliar rupiah).
Peranan LPS dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana di perbankan, antara lain: