1) Memberikan jaminan secara eksplisit bagi nasabah penyimpan dana apabila bank dilikuidasi serta kedudukan nasabah tetap terjamin.
2) Lebih mengutamakan kepentingan nasabah kecil penyimpan dana (small depositors) sehingga lebih dulu terjamin keamanan dananya.
3) Simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS mencakup juga simpanan yang berasal dari bank lain.
Peranan LPS merupakan bagian dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jaring pengaman perbankan (banking safety net) sekaligus juga pengaman sistem keuangan (financsafetyÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!