•Korupsi Kecil Korupsi kecil adalah hasil korupsi yang nilainya antara Rp10 juta sampai kurang dari Rp100 juta.
•Korupsi Sedang Korupsi sedang merupakan tindak pidana korupsi nilainya antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar.
•Korupsi Besar Korupsi besar bernilai antara Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.
•Korupsi Kakap Korupsi kakak bernilai lebih dari Rp25 miliar
    Karena maraknya kasus Korupsi tersebut, Saat ini dapat kita sadari bahwa penindakan tanpa adanya pencegahan tidak cukup efektif untuk melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Padahal Kebijakan hukum yang dibuat pemerintah untuk mencegah dan menangani perilaku korupsi sudah tertera pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [JDIH BPK RI]. Dalam isi pasal tersebut jelas bahwa pelaku korupsi atau para koruptor akan diberikan sanksi berupa pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar. Sehingga kita membutuhkan beberapa strategi, yakni: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerjasama Internasional; dan Pelaporan.
    Dengan kasus-kasus korupsi tersebut, kita harus menanamkan sifat antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun. Tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Sehingga kita dapat membangun generasi yang paham tentang pentingnya mencegah adanya tindak korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H