Mohon tunggu...
Finia Salwanisa
Finia Salwanisa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

🙏

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Pasar Bagi Bank Islam

25 Juli 2021   12:08 Diperbarui: 25 Juli 2021   12:29 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Oleh : Ratu Rahmawati Dewi

Akhir -- akhir ini, bank syariah dapat dikatakan sering diperbincangkan dan disambut positif oleh kalangan masyarakat karena banyak masyarakat yang menyambut antusias dengan melakukan investasi dan melakukan penyimpanan uang untuk melakukan berbagai pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan. 

Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang menggunakan prinsip -- prinsip syariah yang terdiri dari keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan. Fungsi utama dari bank syariah adalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk pinjaman. 

Dalam sistem kerjanya, bank syariah melakukan konsep islam dengan cara melakukan pembagian keuntungan dan kerugian secara merata. Hal ini bertujuan untuk kaum muslim untuk memenuhi kebutuhan ekonominya namun tetap berlandaskan pada AL-Quran dan As-Sunnah untuk menghindari adanya riba yang tertulis pada Al-Baqarah ayat 275 bahwa apabila seseorang tersebut memakan riba, maka diancam hukumannya adalah dengan neraka. 

Lembaga keuangan merupakan lembaga perbankan yang harus didasari dengan trust society, dimana hal ini tidak akan asing dengan risiko. Tingkat dari risiko yang yang dihadapi menjadi sebuah faktor yang memiliki peran penting dalam perkembangan perbankan syariah dalam menghadapi adanya persaingan perbankan yang semakin kompetitif. Terdapat alasan apabila suatu manajemen risiko memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan hal tersebut di dalam perbankan syariah. 

Yang pertama adalah adanya penerapan mengenai Bassel Accord II (hasil dari penyempurnaan Bassel Accord I), yang dimana bank syariah tidak mungkin lepas dengan adanya risiko global dalam dunia perbankan. 

Alasan yang kedua adalah adanya kondisi dimana adanya transaksi yang tidak pasti atau tidak menentu dalam transaksi bank syariah melebihi dari bank konvensional dan hal ini tentu menyebabkan perbankan secara tidak langsung wajib menerapkan mengenai manajemen risiko.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa terdapat empat jenis risiko pasar pada Bank Islam. Yang pertama adalah risiko imbal hasil, risiko yang diterima apabila imbal hasil yang diharapkan tidak dapat terpenuhi dikarenakan adanya kegiatan dalam pergerakan inflasi. Risiko pada imbal hasil tentu memiliki dampak atau efek pada profitabilitas bank. 

Hal ini dikarenakan ketika melakukan antisipasi, bank tentu harus menyisakan laba yang dihasilkan untuk melakukan pembayaran dalam pembagian hasil deposan yang telah disepakati bersama meskipun bank yang terekspos memiliki risiko pada kredit atau risiko pasar. 

Dalam melakukan hal ini, bank syariah tentu dituntut untuk dapat melakukan sistem prudential banking principle dalam melakukan adanya penyaluran kredit untuk mengantisipasi hal -- hal yang berisiko agar dapat dilakukan mitigasi yang baik. 

Para nasabah atau konsumen dituntut untuk memahami akad yang baik agar dapat menggunakan konsep titipan (wadiah). Hal ini dikarenakan pihak dari bank syariah tidak perlu adanya pembagian dalam bagi hasil karena dana yang mengendap bersifat tidak ada ikatan dan dapat diambil kapanpun. 

Sedangkan apabila modal nasabah atau konsumen dijadikan sebagai investasi dalam bentuk akad mudharab, maka konsep investasi yang ditetapkan akan menanggung adanya risiko dan untuk menerima sebuah laba atau benefit tentu diiringi dengan risiko kerugian. Oleh karena itu, bank dan nasabah sama -- sama terekspos untuk mendapatkan kerugian atau keuntungan.

Yang kedua adalah risiko harga komoditas. Risiko ini adalah risiko yang diakibatkan akibat adanya perubahan harga dalam komoditas sesudah dimiliki oleh bank dan sesudah disalurkan pada debitur. Hal ini tentu akan berakibat pada adanya perubahan harga dalam instrumen keuangan yang diakibatkan karena perubahan pada harga komoditas. 

Hal ini dapat dicontohkan terdapat akad salam, dimana ketika bank melakukan pembelian pada produk pertanian, maka harga tersebut dapat terjadi penurunan. Yang ketiga adalah risiko nilai tukar, risiko tersebut diakibatkan karena ada fluktuasi nilai tukar yang disebabkan karena terdapat perbedaan waktu dalam pembelian serta penjualan, atau adanya bagi hasil yang diterapkan dari sumber bisnis dengan nilai mata uang yang berbeda. 

Yang keempat adalah risiko ekuitas. Risiko ini merupakan risiko dalam akad mudharab dan musyarakah yang diakibatkan karena tidak diterimanya imbal bagi hasil yang sesuai dengan dengan adanya tingkat yang diharapkan sebelumnya. Risiko ini disebabkan karena adanya kerugian terdapat perubahan mengenai harga pada instrumen keuangan dari posisi pada Trading Book yang disebabkan karena terdapat perubahan pada harga saham. 

Berdasarkan hasil pemaparan diatas, kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam dunia yang semakin modern, perkembangan bank syariah semakin menuju ke arah perkembangan yang positif dimana hal tersebut disambut secara antusias dan dikenal oleh banyak orang. Lembaga perbankan syariah kini mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. 

Persaingan ini tentu dapat menunjukkan apabila bank syariah mampu menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi dalam dunia secara global. Namun, hal yang bisa dilakukan oleh bank syariah adalah mampu untuk memahami mengenai risiko yang dihadapi seperti risiko imbal hasil, risiko harga komoditas, risiko nilai tukar, dan risiko ekuitas.

DAFTAR PUSTAKA

Niswah, N. K. (2018). Pengaruh risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas terhadap jumlah pembiayaan murabahah bank bri syariah di Indonesia tahun 2009-2017 (Skripsi). Tersedia dari Repositori IAIN Tulungagung. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/7427/5/BAB%20I.pdf 

Syah, M. R. (2017) Penerapan manajemen risiko pembiayaan murabahah di BPRS PNM Binama Semarang (Diploma thesis). Tersedia dari Repositori Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. http://eprints.walisongo.ac.id/7218/3/BAB%20II.pdf 

Rifai, A. B. A. (2020). Analisis risiko imbal hasil pada bank syariah. Al-Infaq, 11 (2), 226-234. Diakses dari https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/download/664/507

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun