Mohon tunggu...
Findra Maulanal H.
Findra Maulanal H. Mohon Tunggu... -

BERBUAT, karena dengan begitu kita membuat mungkin apa yang tidak mungkin

Selanjutnya

Tutup

Money

Keunikan Pasar Tradisional

21 Desember 2016   18:07 Diperbarui: 21 Desember 2016   18:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk sistem pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. 

Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.            

Pasar tradisonal lebih menekankan kepada pertemuan penjual dan pembeli yang didalamnya terdapat tawar menawar.   Pasar  tradisional  memiliki  banyak  keunikan  mulai  dari  Suasana, pedagang  maupun  pembeli  dan  keunikan  lain  yang  tak  ada  di pasar   modern.     

Keunikan dari pasar  tradisional terdapat para  pedagang  kaki  lima yang  sengaja  membuka  lapaknya  di  sepanjang  trotoar  jalan.  Ada  yang  sengaja  membuka  lapaknya  hanya  dengan  beralaskan  tikar mulai  dari  penjual  dompet,  ikan  hias,  vas  bunga,  mainan anak-anak,  jam  tangan,  aksesoris handphone,  bahkan  sampai  penjual  makanan  dan  minuman  seperti  ketoprak,  nasi  uduk,  aneka  kue,  gorengan,  lontong  sayur,  es  kelapa,  dan  lain-lain.            

Keunikan lain yang terdapat dalam pasar tradisional adalah letak tempat yang terkadang terletak di tempat yang unik seperti pasar terapung yang dimana segala transaksi dilakukan di atas sampan. Banyak  keunikan  di  pasar  tradisional  ini.  Membuat  pasar  ini  selalu  ramai  pengu njung  dan  bisa  bersaing  dengan  pasar  modern  lainnya.  Walaupun  banyak  kekurangannya  tetapi  pasar  ini  memiliki  banyak  kelebihannya.          

Dalam pasar baik tradisional maupun modern pada dasarnya sama-sama menekankan kepada kehalalan dan menghindari keharaman. Sebab, segala jenis jual beli yang terdapat didalam pasar tidak semuanya boleh diterapkan dan dilaksanakan karena setiap jenis jual beli tersebut terdapat huk dan tata cara yang berbeda-beda dan setiap ketentuannya harus dilaksanakan karena apabila tidak maka akan berakibat kudhorotan dan keharaman.          

Rasulullah SAW bersabda, “Carilah rezeki dari berdagang, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki itu ada pada perdagangan.” (HR. Ibn Abi al-Dunya).          

Islam sebagai agama yang kaffah mengatur aturan-aturan perdagangan dengan adil, cermat, dan bijaksana. Al-Quran telah memberikan pedoman dan prinsip-prinsip dasarnya. Hadits juga memaparkan detil aturannya, bahkan Rasulullah SAW sering mengontrol, mengawasi, menegur dan memberikan contoh yang baik dalam berdagang.            

Sejarah Islam mencatat, salah satu tempat yang paling dikontrol baginda Rasulullah SAW adalah pasar. Dalam kitab-kitab hadits standar seperti Kutub al-Sittah, semuanya menempatkan kitab al-Tijarah atau al-Buyu` (bab perdagangan) sebagai satu bagian dari bab yang ada.          

Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada pedagang :

Begitu menggiurkannya hasil yang mungkin dan bakal diperoleh oleh para pedagang. Namun, cobaan dan tantangan yang bakal dihadapi juga banyak. Karena itu Rasulullah SAW mewasiatkan kepada para pedagang beberapa hal melalui hadits-hadistnya, antara lain:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Qays ibn Abi Ghazarah, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa datang bersama sebuah transaksi perdagangan, karena itu campurkan/sirami usaha dagang kalian dengan shadaqah.”

Kedua, hadist sahih yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Ibn Majah dan al-Darimi dari Rifa`ah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang yang jahat kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan beredekah.”

Ketiga, hadits panjang yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Said al-Khudri, Rasulullah SAW berkhutbah memberikan nasihat setelah Ashar menjelang matahari tenggelam. Di antara isi khutbah itu adalah, “(Wahai para pedangan) Sesungguhnya pedagang yang baik adalah pedagang yang baik dalam membayat hutang-hutangnya, dan baik dalam menagih piutang-piutangnya. Dan seburuk-buruk pedagang adalah yang buruk dalam membayat hutang-hutangnya dan buruk dalam menagih piutang-piutangnya.”

Dengan segala pertimbangan yang ada di atas serta seluruh hadits serta ayat yang telah sangat jelas menuliskan dan menentukan seluruh kegiatan dan hukum yang digunakan dalam mekanisme pasar maka kita sekalian diharapkan dapat melekukan segala kegiatan yang berhubungan dengan mekanisme pasar twrsebut dengan baik dan berlandaskan akidah dan agama islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun