Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk sistem pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan.
Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Pasar tradisonal lebih menekankan kepada pertemuan penjual dan pembeli yang didalamnya terdapat tawar menawar. Pasar tradisional memiliki banyak keunikan mulai dari Suasana, pedagang maupun pembeli dan keunikan lain yang tak ada di pasar modern.
Keunikan dari pasar tradisional terdapat para pedagang kaki lima yang sengaja membuka lapaknya di sepanjang trotoar jalan. Ada yang sengaja membuka lapaknya hanya dengan beralaskan tikar mulai dari penjual dompet, ikan hias, vas bunga, mainan anak-anak, jam tangan, aksesoris handphone, bahkan sampai penjual makanan dan minuman seperti ketoprak, nasi uduk, aneka kue, gorengan, lontong sayur, es kelapa, dan lain-lain.
Keunikan lain yang terdapat dalam pasar tradisional adalah letak tempat yang terkadang terletak di tempat yang unik seperti pasar terapung yang dimana segala transaksi dilakukan di atas sampan. Banyak keunikan di pasar tradisional ini. Membuat pasar ini selalu ramai pengu njung dan bisa bersaing dengan pasar modern lainnya. Walaupun banyak kekurangannya tetapi pasar ini memiliki banyak kelebihannya.
Dalam pasar baik tradisional maupun modern pada dasarnya sama-sama menekankan kepada kehalalan dan menghindari keharaman. Sebab, segala jenis jual beli yang terdapat didalam pasar tidak semuanya boleh diterapkan dan dilaksanakan karena setiap jenis jual beli tersebut terdapat huk dan tata cara yang berbeda-beda dan setiap ketentuannya harus dilaksanakan karena apabila tidak maka akan berakibat kudhorotan dan keharaman.
Rasulullah SAW bersabda, “Carilah rezeki dari berdagang, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki itu ada pada perdagangan.” (HR. Ibn Abi al-Dunya).
Islam sebagai agama yang kaffah mengatur aturan-aturan perdagangan dengan adil, cermat, dan bijaksana. Al-Quran telah memberikan pedoman dan prinsip-prinsip dasarnya. Hadits juga memaparkan detil aturannya, bahkan Rasulullah SAW sering mengontrol, mengawasi, menegur dan memberikan contoh yang baik dalam berdagang.
Sejarah Islam mencatat, salah satu tempat yang paling dikontrol baginda Rasulullah SAW adalah pasar. Dalam kitab-kitab hadits standar seperti Kutub al-Sittah, semuanya menempatkan kitab al-Tijarah atau al-Buyu` (bab perdagangan) sebagai satu bagian dari bab yang ada.
Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada pedagang :
Begitu menggiurkannya hasil yang mungkin dan bakal diperoleh oleh para pedagang. Namun, cobaan dan tantangan yang bakal dihadapi juga banyak. Karena itu Rasulullah SAW mewasiatkan kepada para pedagang beberapa hal melalui hadits-hadistnya, antara lain:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Qays ibn Abi Ghazarah, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa datang bersama sebuah transaksi perdagangan, karena itu campurkan/sirami usaha dagang kalian dengan shadaqah.”
Kedua, hadist sahih yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Ibn Majah dan al-Darimi dari Rifa`ah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang yang jahat kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan beredekah.”
Ketiga, hadits panjang yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Said al-Khudri, Rasulullah SAW berkhutbah memberikan nasihat setelah Ashar menjelang matahari tenggelam. Di antara isi khutbah itu adalah, “(Wahai para pedangan) Sesungguhnya pedagang yang baik adalah pedagang yang baik dalam membayat hutang-hutangnya, dan baik dalam menagih piutang-piutangnya. Dan seburuk-buruk pedagang adalah yang buruk dalam membayat hutang-hutangnya dan buruk dalam menagih piutang-piutangnya.”
Dengan segala pertimbangan yang ada di atas serta seluruh hadits serta ayat yang telah sangat jelas menuliskan dan menentukan seluruh kegiatan dan hukum yang digunakan dalam mekanisme pasar maka kita sekalian diharapkan dapat melekukan segala kegiatan yang berhubungan dengan mekanisme pasar twrsebut dengan baik dan berlandaskan akidah dan agama islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H