Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Qays ibn Abi Ghazarah, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa datang bersama sebuah transaksi perdagangan, karena itu campurkan/sirami usaha dagang kalian dengan shadaqah.”
Kedua, hadist sahih yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Ibn Majah dan al-Darimi dari Rifa`ah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang yang jahat kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan beredekah.”
Ketiga, hadits panjang yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Said al-Khudri, Rasulullah SAW berkhutbah memberikan nasihat setelah Ashar menjelang matahari tenggelam. Di antara isi khutbah itu adalah, “(Wahai para pedangan) Sesungguhnya pedagang yang baik adalah pedagang yang baik dalam membayat hutang-hutangnya, dan baik dalam menagih piutang-piutangnya. Dan seburuk-buruk pedagang adalah yang buruk dalam membayat hutang-hutangnya dan buruk dalam menagih piutang-piutangnya.”
Dengan segala pertimbangan yang ada di atas serta seluruh hadits serta ayat yang telah sangat jelas menuliskan dan menentukan seluruh kegiatan dan hukum yang digunakan dalam mekanisme pasar maka kita sekalian diharapkan dapat melekukan segala kegiatan yang berhubungan dengan mekanisme pasar twrsebut dengan baik dan berlandaskan akidah dan agama islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H