Mohon tunggu...
findi haura
findi haura Mohon Tunggu... Akuntan - pelajar

lebih baik diam dan lakukan lah

Selanjutnya

Tutup

Financial

"Terungkap! Kasus Penggelapan Dana Nasabah 45 Miliar di Bank BNI Makassar Mengguncang Dunia Perbankan"

17 Januari 2025   20:17 Diperbarui: 17 Januari 2025   20:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank yang dengan fungsinya antra lain sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana serta melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat. kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah harus dijaga bank harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanngunjawab dan merusak  kepercayaan masyarakat.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan fraud pada bank pemerintah khususnya bank BNI, akibat masifnya kasus fraud di bank BNI ,nasabah mulai khawatir dengan dana miliknya yang di simpan di bank BNI, menurut berita yang beredar banyak kasus yang berakhir dengan pertanggungjawaban yang tidak maksimal karena manajemen kerap menyalahkan oknum karyawan.

Penggelapan dana nasabah  yang terjadi pada umumnya melibatkan orang dalam bank (pihak interent/pihak terafiliasi) yang tentunya mengetahui seluk beluk mekanisme dan system keamanan bank yang bersangkutan. Keterlibatan orang dalam ini ada yang memang murni inisiatif dan kerjasama antar orang dalam, ada juga kolaborasi antara orang dalam bank dengan orang luar bank (eksteren), atau bahkan benar-benar pembobolan yang dilakukan oleh orang luar bank dengan merusak system pada sebuah bank dengan melakukan hekcer menggunakan fasilitas internet.

Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), (2016), Fraud merupakan suatu tindakan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan dan dilakukan secara sadar untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan oleh individu maupun kelompok baik yang berada di luar organisasi maupun di dalam organisasi.

Fraud merupakan setiap tindakan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya tipu muslihat, perilaku sembunyi-sembunyi, ataupun penyelewengan kepercayaan. Tindakan ini tidak didasari oleh perbuatan dengan maksud penyerangan ataupun ancaman secara fisik maupun non fisik.kecurangan ini dilakukan oleh individu ataupun organisasi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa harta kekayaan, jasa ataupun untuk melindungi bisnis pribadi (Tuanakotta,2013).

Seperti yang terjadi di Bank BNI Makasar yaitu adanya kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Bank BNI di Makassar yaitu Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi. Dana nasabah yang hilang di Bank BNI sebesar 45 Miliar Rupiah milik pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani. Hilangnya dana nasabah Bank BNI tersebut terjadi pada bulan Februari 2021. Dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar. kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem.

Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong. Nasabah ingin menempatkan dananya dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yan ada dalam tabungan ke rekening rekayasa atau bodong.

Dalam hal ini pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis. pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut. selaku nasabah sekaligus Warga Negara Indonesia meminta pertanggung jawaban pihak BNI agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas. pemerintah yang seyogianya "Melayani Rakyat" malah bertindak "Menghianati Rakyat. Terlepas dari berapapun nilai kerugiannya, masyarakat sangat menggantungkan harapan pada bank plat merah ini. Namun lembaga keuangan "Kebanggaan Bangsa" tercederai menjadi "Kebohongan".

Menelisik pada beberapa kasus serupa, Bank selalu mengatasnamakan oknum (karyawan) dan mengesampingkan pemulihan hak nasabah yang terdampak.

Inilah suatu kasus yang kerap kita jumpai dilingkungan bank. Menanggapi hal ini nasabah yang dirugikan dapat melakukan langkah hukum, nasabah dapat menggugat bank sebagai pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara nasabah dan pelaku atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Adapun penyeselaian sengketa nasabah selain dapat ditempuh melalui pengadilan juga dapat ditempuh diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Pemilihan sengketa di luar pengadilan tetap tidak menghilangkan tanggungjawab pidana.

Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam memitigasi tindakan pembobolan dana nasabah ini adalah  dengan membentuk unit pengawasan khusus terkait dengan tindakan pembobolan tersebut, menetapkan dan merealisasikan kebijakan terkait hukuman terkait tindakan pembobolan dana nasabah. Selain itu, melaporkan,memantau,mengevaluasi apakah implementasi kebijakan ataupun kontrol terealisasi sebagaimana mestinya serta melakukan investigasi terhadap kasus pembobolan dana nasabah  yang telah terjadi di lingkungan bank.Dengan adanya langkah pengendalian yang dilakukan maka membuktikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan memberikan bukti bahwa bank atupun suatu instansi terbebas dari tindakan kotor yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, implementasi pengendalian tersebut akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI.

Penulis: Findi Rizki Haura, Aisyah Azzahra dan Alfina Salsabilla.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun