Mohon tunggu...
Fina UlayyaArif
Fina UlayyaArif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PKN STAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Punya KTP Wajib Bayar Pajak?

25 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   08:38 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna Kamis (7-10-2021). UU HPP ini mengubah dan menambahkan regulasi perpajakan, yakni

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Salah satu yang menarik perhatian masyarakat luas adalah tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa semua yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak, seperti warganet yang berkomentar pada akun instargram ditjenpajakri, salah satunya adalah "NIK sebagai NPWP? Adik saya masih SD sudah punya NIK. Wajib Lapor SPT Tahunan juga? Kalau bayar kan sudah pasti tidak karena tidak berpenghasilan". Lalu bagaimana jawaban atas pertanyaan tersebut?

Seperti yang sudah dilansir dalam infografis dalam postingan instagram ditjenpajakri, "jawabannya adalah tidak. Tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan"

Nah apa saja syarat subjektif dan objektifnya? Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. 

Sedangkan syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sehingga tidak semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP dilansir dalam situs DPR difungsikan untuk

  • Menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Regulasi ini akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat. Dengan demikian data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari kejahatan siber.
  • Mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi masyarakat. Diterapkannya single identity ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Sehingga, dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap rumah sakit, sekolah, ataupun kaitannya dengan dana bansos, cukup dengan satu kartu
  • Efisiensi dan efektivitas pada bidang pekerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun