Mohon tunggu...
Arfina hanifaturasyda
Arfina hanifaturasyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Malang

just like an ordinary girl, i love to watch a movie especially action, adventure, and mystery .

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sudahkah E-Wallet Memenuhi Prinsip Islami?

28 Mei 2024   15:45 Diperbarui: 28 Mei 2024   15:56 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era virtual saat ini, kemajuan teknologi telah membawa perubahan yang besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara kita melakukan transaksi uang. Penggunaan dompet digital, atau e-wallet, adalah salah satu inovasi yang berkembang pesat yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi serta memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang secara elektronik dan melakukan berbagai transaksi tanpa harus menggunakan uang tunai fisik.

Bagi umat Muslim, setiap inovasi teknologi harus ditelaah berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ajaran agama. E-Wallet merupakan bentuk muamalah yang baru, sehingga terdapat perbedaan dari padar ulama dalam memaknainya. Ada yang melarangnya secara mutlak, ada yang memperbolehkan tapi diikuti dengan syarat, dan ada yang memperbolehkannya secara mutlak. Tetapi, kita harus mengetahui bahwa kaidah asli dari muamalah itu sendiri adalah mubah, selama tidak ada dalil atau peraturan yang mengatur tentang ketidakbolehannya/larangannya. Syariat Islam merupakan sistem hukum dan etika yang mengatur kehidupan umat Muslim dalam berbagai aspek, termasuk muamalah (hubungan sosial dan ekonomi). Oleh karena itu, penting untuk menilai apakah penggunaan E-Wallet sesuai dengan prinsip Islami.

Dalam peraturan agama islam semua transaksi harus terbebas dari unsur riba, ketidakpastian yang berlebihan, dan perjudian. E-Wallet, juga dikenal sebagai dompet digital, adalah suatu layanan aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk menyimpan uang dan menggunakannya untuk menjadi salah satu metode pembayaran selain menggunakan uang kertas. Penggunaan E-Wallet mirip dengan penggunaan akad Sharf karena E-Wallet digunakan untuk memudahkan proses pembayaran. Akad Sharf ini digunakan karena E-Wallet ini merupakan konversi dari uang yang di tukarkan/ditransfer kepada penerbit untuk dijadikan sebagai uang elektronik.

Adanya E-Wallet diindikasikan terkandung riba dalam proses top up saldo yang dilakukan, Namun, faktanya nominal uang yang kita kirim dari saldo bank ataupun secara tunai akan sama dengan nominal uang yang tertera di dalam dompet digital. Karena dalam hakikatnya Ketika melakukan top up, kita hanya menukar dan memindahkan uang tunai kita menjadi saldo elektronik di dalam aplikasi dompet digital. Ketentuan tentang uang elektronik terdapat dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tahun 2018.

Kita semua tahu, bahwa dalam transaksi jual beli, kita sebagai umat muslim diharuskan untuk menghindari riba, dengan tidak menambah atau mengurangi jumlah nilai uang. Contohnya Ketika kita ingin menukar uang yang berasal dari bank dengan menggunakan cara top up sebesar 500.000 maka saldo yang ada pada dompet digital kita juga harus bernilai 500.000. indikasi dari riba itu sendiri ketika uang yang kita tukar senilai 500.000 tetapi kita mendapati bahwa saldo yang kita dapat senilai 450.000. maka ini merupakan riba karena adanya pengurangan dana tanpa ada kepastian diperuntukkan untuk apa.

Namun, hal ini berbeda lagi Ketika pengurangan dana dikarenakan biaya administrasi dari sebuah merchant/penerbit. Biaya operasional ini merupakan biaya tetap yang diperoleh untuk pembayaran jasa dari proses top up yang kita lakukan. Bank Indonesia memberlakukan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Dalam peraturan ini tercantum bahwa biaya pengisian ulang yang dilakukan secara Top Up Off Us (isi ulang bukan dari penerbit), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. ini berarti setiap transaksi top up yang kita lakukan akan dikenakan biaya tetap sebesar 1.500. hal ini bukanlah riba karena bernilai tetap setiap transaksi dan tidak bergantung pada naiknya nilai uang yang kita transfer/tukar.

Selain indikasi dalam melakukan top up, ada juga indikasi riba dalam pemberian cashback dan bonus yang diberikan oleh penerbit. Pemberian bonus ataupun cashback yang dilakukan oleh penerbit bukanlah sebuah riba, karena pemberian bonus dan cashback ada batasan waktu tertentu dan tidak adanya pengurangan dana Masyarakat yang menggunakan e-wallet. Seorang peneliti dari Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Pusat PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, menyatakan bahwa bonus atau cashback merupakan bagian dari hibbah bi al-tsawab karena bonus tersebut tidak diberikan pada awal akad dan tidak bersifat mutlak.

Ilmu mengenai hukum dompet digital menurut syariat Islam penting dalam membantu umat Muslim memahami dan mengimplementasikan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari secara syar'i. E-Wallet merupakan alat yang bermanfaat untuk mempermudah transaksi di era sekarang ini yang sudah menganut prinsip cashless. Banyak sekali anak muda yang beralih menggunakan E-wallet karena kemudahan transaksi dan juga terdapat variasi bonus, diskon dan cashback yang ditawarkan oleh penerbit. Penggunaan E-Wallet untuk pembayaran diperbolehkan asal tidak adanya unsur riba, ketidakpastian dan perjudian. Dan E-Wallet juga tidak digunakan untuk melakukan transaksi jual beli barang haram dan melanggar Syariat Islam.

Referensi:

BI Terbitkan Aturan, Top Up e-Money Maksimal Kena Biaya Rp1.500. https://www.hukumonline.com/berita/a/bi-terbitkan-aturan--top-up-e-money-maksimal-kena-biaya-rp1500-lt59c357ce8284a/.

Apa itu E-wallet? Definisi, Manfaat, dan Cara Menggunakannya. https://flip.id/blog/apa-itu-e-wallet-dan-cara-penggunaannya.

Bonus saat Top Up Dana di Marketplace atau Dompet Digital, Apakah Riba? https://www.nu.or.id/syariah/bonus-saat-top-up-dana-di-marketplace-atau-dompet-digital-apakah-riba-wtAR6.

Hukum Dompet Digital (E-wallet). https://usahamuslim.id/hukum-dompet-digital-e-wallet/#:~:text=Hal%20ini%20dikarenakan%20transaksi%20Top,pada%20saat%20melakukan%20Top%20Up.

Fikih E-Wallet. https://www.republika.id/posts/4505/fikih-e-wallet.

Dompet Elektronik dalam Hukum Islam. https://drive.google.com/file/d/1QrHj2-0WN5Qq4rV9qekDAa2i22EWjbc2/view.

Hukum Islam tentang Isi Saldo di Dompet Digital (Gopay, OVO, DANA, dkk). https://rumaysho.com/38348-hukum-islam-tentang-isi-saldo-di-dompet-digital-gopay-ovo-dana-dkk.html.

Keberadaan E-Wallet, ini 10 Kelebihan dan Kekurangannya Menurut Riset. https://umsida.ac.id/10-kelebihan-dan-kekurangan-e-wallet-menurut-riset/#:~:text=Dengan%20penggunaan%20e%2Dwallet%2C%20seseorang,dilakukan%20dengan%20menggunakan%20dompet%20digital.

Uang elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/135874/peraturan-bi-no-206pbi2018-tahun-2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun