Mohon tunggu...
Arfina hanifaturasyda
Arfina hanifaturasyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Malang

just like an ordinary girl, i love to watch a movie especially action, adventure, and mystery .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rights and Obligations of Citizens

22 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita harus tau nih bahwa sebelum negara ini berdiri, yang dilakukan para pendiri bangsa yaitu menyatukan segala elemen bangsa. Mengintegrasikan seluruh elemen bangsa yang berbeda beda. Ketika sudah terintegrasi maka tercipta identitas nasional. Identitas nasional ini salah satu fungsinya untuk menyatukan identitas yang berbeda beda, dan yang paling fundamental itu pancasila.

Pada materi sebelumnya kita sudah mempelajari apa itu konstitusi? Mengapa konstitusi penting bagi sebuah negara?

Konstitusi ini sebenarnya kedudukannya itu sebagai nilai instrumental, nilai yang kita gunakan sebagai manifestasi nilai dasar yang ada di pancasila. Jadi konstitusi tidak boleh bertentangna dengan nilai pancasila. Salah satu isi dari konstutusi yaitu bicara mengenai hubungan antara negara dan warga negara. Berbicara mengenai hubungan negara dan warga negara itu berisi hak dan kewajiban.

Ketuka sesuatu itu dikatakan sebagai hak warga negara maka pada saat yang bersamaan itu menjadi kewajiban suatu negara. Disisi lain jika itu dikatakan sebagai hak sebuah negara makan itu menjadi kewajiban suatu warga negra.

Nah, apa itu hak?

Hak menurut kamus, sesuatu yang benar atau sesuatu yang kita punyai, kewenangan untuk melakukan sesuatu.

Bagaimana pengertian hak menurut para ahli?

  • Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
  • Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.
  • Hak jamak dibagi menjadi empat,
  • Hak dalam hukum tata negara
  • Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
  • Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak
  • Hak atas objek imaterial: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek
  • Hak menurut John Salmond terbagi menjadi empat pengertian, yaitu:
  • Hak dalam arti sempit : istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban
  • hak dalam arti kemerdekaan : hak memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu
  • hak dalam arti kekuasaan : hak yang diterima individu dan digunakan melalui jalan dan metode hukum
  • hak dalam arti kekebalan : hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk mebebaskan seorang individu dari kekuasaan individu lain

apa yang dimaksud kewajiban?

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan.

Bicara mengenai hak dan kewajiban, sebetulnya cara pandang kita terhadap hak dan kewajiban setiap zaman berbeda -- beda. Pada masa penjajahan, mereka lebih mengenal kewajiban. Mereka dikondisikan untuk berpikir tentang apa kewajiban mereka. Penjajah menjajah indonesia, maka pada saat itu bangsa tidak mendapatkan hak mereka. Kemudian munculah kesadaran untuk menuntut hak mereka yakni pada masa perjuangan. Kita menuntut hak untuk merdeka dan terlepas dari penjajahan.

Lalu bagaimana dengan masa sekarang?

Masa sekarang ini kita tidak bisa memisahkan antara hak dan kewajiban. Disatu sisi kita harus menuntut hak kita begitu juga kita harus melakukan kewajiban yang didebankan negara untuk kita lakukan. Jadi kita harus memposisikan hak dan kewajiban kita itu dalam posisi yang seimbang.

Bicara mengenai hak dan kewajiban, ketika kita hanya menuntut hak tanpa melaksankan kewajiban maka sebetulnya paradikme kita itu adalak paradikme individualis. Dalam benak kita itu hanya tentang apa yang bisa kita dapatkan dan apa yang seharusnya kita dapatkan, apa yang boleh kita lakukan tanpa perlu memperhatikan apa yang perlu kita perhatikan. Contohnya ketika kita menyalakan musik secara keras, kita berhak menyalakan musik sekeras mungkin tapi kita seakan lupa dengan tetangga kita, bagaimana jika mereka merasa terganggu dengan hal itu.

Sebaliknya ketika kita hanya menjalankan kewajiban kita saja tanpa mendapatkan hak -- hak kita maka itu bagian dari bentuk totaliterisme atau bahasa simpelnya otoriter. Kalau paradikma kita sebagai individu hanya menuntut orang lain untuk menjalankan kewajibannya tanpa memberikan mereka hak mereka maka kita bisa disebut otoriter atau kejam.

Hak dan kewajiban warga negara indonesia bisa kita lihat dalam Undang -- Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34. Selain itu kita bisa melihatnya dalam pembukaan UUD 1945, yaitu hak untuk merdeka dan terbebas dari penjajahan.

Pada pasal 27 ayat 3, warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Apa sih yang dimaksud bela negara?

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai atas kecintaan terhadap tanah air yang berdasarkan pancasila dan undang -- undang dasar. Bela negara yang dimaksud bukanlah wajib militer seperti yang ditterapkan di negara korea. Walaupun secara substansial itu sama saja yaitu ingin melindungi eksistensi negara. Tapi kita tidak bisa menyamakan keduanya.

Bela negara itu amanah dari konstitusi bahwa setiap warga negara itu wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Selain itu menjadi hak kita secara bersamaan itu menjadi kewajiban kita.

Apa itu tujuan bela negara?

Tujuan bela negara yaitu mewujudkan warga negara yang memiliki tekad, sikap yang teratur guna meniadakan ancaman baik dari luar ataupun dalam negeri.

Nilai -- nilai bela negara :

  • kecintaan kepada tanah air
  • kesadaran berbangsan dan bernegara
  • keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi bangsa
  • kerelaan berkorban untuk negara

warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang -- undang RI No. 16 Tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Membayar pajak dilakukan agar kita mendapatkan feedback yang memuaskan juga dari pemerintahan. Jika kita tidak membayar pajak secar teratur, maka bagaimana negara dapat memberikan kita fasilitas yang memadai?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun