Pertama itu sifat memaksa, bersifat mutlak dan memaksa atas kebijakan yang ada dan harus dipatuhi oleh rakyatnya
Kedua itu sifat monopoli, negara berhak menguasai atas seluruh sumber daya alam yang ada di negaranya.
Ketiga itu sifat megikat seluruh warganya.
Keempay itu sifat menentukan apa saja sikap – sikap yang harus dipatuhi warganya agar menemukan stabilitas nasional.
Sekarang kalian jadi penasaran gak? Apa aja sih identitas nasional yang dimiliki negara indonesia?
Hakekatnya identitas nasional itu ada dua jenis, yaitu primer dan sekunder. Nah untuk identitas primer sendiri juga bisa dinamakan sebagai identitas etnis. Yaitu sebuah identitas yang mengawali adanya identitas sekunder. Dan untuk identitas sekunder sendiri adalah identitas yang dibentuk berdasarkan sebuah kesepakatan yang disepakati oleh banyak orang.
Identitas primer di Indonesia bisa dilihat dengan beragamnya suku, budaya, bahkan sampai ke pakaian adat yang ada di berbagai provinsi di indonesia. Karena seperti yang kita tahu, setiap provinsi memiliki keistimewaannya masing – masing. Dan hal ini menjadi sebuah keuntungan bangsa indinesia, karena dengan ini indonesia dapat memiliki image dan wibawanya sendiri.
Dan bagaimana identitas sekunder itu?
Seperti yang kita tahu identitas sekunder merupakan identitas yang dibentuk dan disepakati bersama. Secara historis identitas indonesia itu ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat indonesia yang saat itu sedang dijajah oleh bangsa asing. Usaha untuk mewujudkannya berlangsung melalui perjuangan merebut kemerdekaan dan puncaknya ada pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, perjuangannya tidak hanya sampai situ, karena meskipun sudah merdeka, tapi indonesia tetap masih dihantui oleh bangsa lain sehingga harus terus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan.
Untuk indonesia sendiri itu memiliki dua identitas sekunder. Yang pertama identitas dalam arti fisik atau simbol yaitu bendera merah putih, bahasa indonesia, burung garuda dan lagu indonesia raya disebut fisik itu karena ini semua diakui dan tertulis dalam Undang – Undang no. 24 tahun 2009. Dan yang kedua identitas nonfisik itu sering disebut jati diri bangsa atau nilai dari hasil pikiran dan gagasan dasar bangsa indonesi yang melambangkan ciri bangsa indonesia sebagai contoh pancasila.
Kita tidak diperbolehkan main – main dengan identitas nasional ini karena merupakan suatu ciri yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain sehingga kita wajib menjaga dan menghormatinya.