Mohon tunggu...
Fina Julita
Fina Julita Mohon Tunggu... Penulis - SEMANGAT

AWALI SEGALANYA DNEGAN BISMILLAH DAN AKHIRI DENGAN ALHAMDULILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legal Opinion: Pelaksanaan Tugas Lembaga Pemerintah Kabupaten Jember sebagai Pelaksanaan Tugas Jabatan Direksi Perusahaan Air MInum

15 Desember 2021   17:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   20:14 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) 

TENTANG

PELAKSANAAN TUGAS PADA LEMBAGA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER MERANGKAP SEBAGAI PELAKSANA TUGAS JABATAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANDHALUNGAN JEMBER 

Oleh:

FINA JULITIA (S20193040)

Kepada Yth.

Pimpinan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan

Ditempat

Dengan Hormat,

Dengan ini saya ananda Fina Julitia menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) di daerah Kabupaten Jember, sebagai berikut:

A. PENDAHULUAN 

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember yang kemudian menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Pedalungan Jember (Selanjutnya dalam pendapat hukum ini cukup disebut PERUMDAM) merupakan Perusahaan Umum milik Pemerintah Kabupaten Jember yag mmepunyai maksud turut melaksanakan dan menunjung kebijakan dan program Pemerintahan Daerah dibidang sosial, ekonomi dan pembangunan, terutama dibidang dan/atau jasa kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya PERUMDAM untuk menghasilkan barang jasa berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik berorientasi provit.

PERUMDAM dibentuk seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dengan pertimbangan bahwa sumber air yang ada kuranng memadai khususnya dari segi kwantitas dan kwantitasnya sehingga perlu ada penyediaan air bersih yang memenuhi standart kesehatan bagi masyarakat secara continue dan berkesinambungan, dan PERUMDAM pemanfaatannya salah satu tujuannya lebih bagus yakni ikut serta membangun dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan ketenagaan untuk menambah penghasilan daera, membangun daerah dalam meningkatkan etos kerja dengan dasar terciptanya moral kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang makmur.

B. KASUS POSISI 

  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2017 Pemerintah Kabupaten Jember pada saat Bupati Jember dijabat oleh Bupati terpilih periode 2015-2020 dr. Faida, MMR, telah mengangkat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember bernama Ir. Ady Setiawan, SH. MH., dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomer: 188.45/93/1.12/2017, tanggal 1 Februari 2017, tentang Pengangkatan dalam jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasaan dan memberikan nasehat kepada Direksi ketika menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Jember tersebut, maka Bupati Jember dr. Faida, MMR menerbitkan Surat Keputusan Bupati untukmengangkat Dewan Pengawas terdiri dari:
  • DR. H. Edy Budi Susilo, M. Si sebagai Ketua
  • Yesiana Arifa, S.T., Eng, sebagai Seketaris
  • Drs. H. Moh. Hasan, M. Si sebagai anggota

Satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomer: 188.45/419/1.12/2020, tanggal 17 Juli 2020, Tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.

  • Bahwa oleh karena jabatan Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember telah berakhir, selanjutnya Bupati Jember dr. Faida, MMR mengangkat kembali Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember dengan masa jabatan tahun 2021-2026, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/11/1.12/2021, tanggal 1 Februari 2021, Tentang Pemberhentian dengan Hormat Diretktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2017-2021 serta Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 saat Bupati Jember dijabat oleh Bupati terpilih Hendy S., Direktur PERUMDAM Ir. Ady Setiawan, SH.MH. mengajukan surat permohon pengunduran diri sebagai Direktur ditujukan kepada Bupati Jember dan surat mana disampaikan melalui Dewan Pengawas PERUMDAM, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tanggal 24 Mei 2021 Perihal Pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember atas permintaan sendiri.
  • Bahwa dengan adanya surat permohon pengunduran atas permintaan sendiri tersebut, dikabulkan oleh Bupati Jember yang dijabat oleh Hendy S dengan langkah memberhentikan dengan hormat Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
  • Bahwa agar tidak terjadi rechts vacuum berupa kekosongan jabatan Direktur Utama PERUMDAM dan agar tugas pekerjaan Direksi sehari-hari tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 9 Juni 2021, Bupati Jember Hendy S yang juga selaku KPM dalam Perumdan tersebut mengangkat Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si., Jabatan sebagai Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jember diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 500/406/35.09.1.21/2021, tanggal 9 Juni 2021.
  • Bahwa atas perintah tugas dari Bupati Jember Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si. selaku Plt. Direktur Utama PERUMDAM diperintahkan secara lisan untuk menyampaikan dan menyerahkan asli Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 kepada Ir. Ady Setiawan, SH.MH., akan tgetaspi pada saat itu Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tidak bersedia menerimanya dan tidak mau menandatangani Berita Acara serah terima surat keputusan tersebut dengan alasan karena Surat Pengunduran dirinya sebagai ditrektur PERUMDAM yang ditujukan kepada Bupati Jember diserahkan melalui Dewas sehingga oleh karenanya permintaan dari Ir. Ady Setiawan, SH.MH. yang menyerahkan Surat Keputusan tersebut harus Dewas bukan Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si. dan ketika surat tersebut diserahkan kepada Dewas, ternyata Dewas tidak bersedia menerimanya.

C. ISU HUKUM 

  • Apakah sah menurut hukum dijabat Jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember oleh bukan ASN yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati?
  • Apakah sah menurut hukum Pelaksana tugas pada lembaga Pemerintahan Kabupaten Jember merangkap sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember?

D. BAHAN HUKUM

1. Peraturan Perundang-Undangan.

  • Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2014 Nomer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dnegan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomer 5679).
  • Undang-Undang Ri No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137;12.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.

2. Alat Bukti Surat

  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/93/1.12/2017, tanggal 1 Februari 2017, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/419/1.12/2020, tanggal 17 Juli 2020, Tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daearh Airu Minum Kabupaten Jember.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/11/1.12/2021, tanggal 1 Februari 2021, Tentang Pemberhentian dengan Hormat Diretktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2017- 221 serta Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
  • Surat dari Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tanggal 24 Mei 2021 Perihal Pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember atas permintaan sendiri.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
  • Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 500/406/35.09.1.21/2021, tanggal 9 Juni 2021.

E.  ANALISIS HUKUM 

  • Pengangkatan direksi 2 Periode

Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), kecuali: ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Periodesasi masa jabatan merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, ketentuan masa jabatan direksi yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permendagri 37/2018 adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun Landasan Hukum Pengangkatan Direksi menurut Pasal 4 ayat (3) PP 54/2017, tentang perusahaan milik daerah. Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari:

  • Kepala daerah selaku pemilik modal.
  • Dewan Pengawas dan
  • Direksi.

Jadi, jabatan direktur PDAM adalah selama 5 Tahun dan dapat diangkat kebali untuk 1 kali masa jabatan dan memungkinkan diagkat kembali untuk masa jabatan ketiga jika memiliki keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik.

  • Mengenai Pengangkatan Oleh Bupati

Ada dua bentuk untuk PDAM, yang pertama, PDAM dapat memilih untuk perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau yang kedua, PERUMDA yang terfokus pada pelayanan sosial. PDAM TIRTA ini berbentuk PERUMDA, maka direksi akan diangkat oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM) melalui keputusan kepala daerah tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 jo. Pasal 49 huruf a dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 37/2018. Jadi, Dikatakan sah, apabila pengangkatan DIRUT dilakukan oleh Buapati.

  • Mengenai Rangkap Jabatan

Menurut Pasal 6 ayat (1), PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni:

  • Jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta.
  • Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM dan
  • Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan.

Apabila terjadi kerugian atau kepailitan akibat benturan kepentingan dalam pengurusan PT, Direksi yang merangkap Dewan Komisaris tidak bisa mengelak dari tanggung jawab penuh secara pribadi. Menurut Yahya Harahap, setiap tindakan yang mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai tindakan iktikad buruk (bad faith).

Hal ini, menurut Yahya, karena tindakan yang demikian (yang berbenturan kepentingan) melanggar kewajiban kepercayaan dan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan. Jadi dalam satu Perusahaan, dilarang atau tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan sebagai direksi dan PLT. Karena Dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kerugian Perusahaan yang disebabkan adanya benturan kepentingan mengakibatkan Direksi yang merangkap sebagai PLT atau sebaliknya harus bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadi.

F. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Dilantiknya Direktur kembali dengan alasan, laporan akhir masa jabatan yang disusun direksi pada 8 September 2020 dan rapat evaluasi Dewan Pengawas Perumdam di Pendopo pada 30 Desember 2020, bahwa kinerja Perumdam terus meningkat dari tahun ke tahun.

2. Masa jabatan Direksi Perumdam telah habis sejak awal Februari 2021. Dan bupati berhak untuk melantiknya kembali, berdasarkan pertimbangan prestasi. Berdasarkan hasil evaluasi atas laporan yang disampaikan direksi Perumdam, kinerja perusahaan ini terus meningkat setiap tahun. Sehingga berdasarkan PP no 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pak Ady bisa diangkat lagi untuk periode kedua.

3. Open bidding atau lelang jabatan seharusnya dilakukan pada Januari lalu untuk memilih Dirut Perumdam yang baru. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, Dewan Pengawas Perumdam sebagai perwakilan Pemkab, mengusulkan agar Ady Setiawan langsung ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumdam untuk masa jabatan yang kedua.

G. SARAN 

Sebaiknya dalam masa pelantikan Direktur menunggu dilantiknya Bupati yang baru karena karena pelantikan dilakukan hanya selang beberapa hari jelang dilantiknya bupati Jember yang baru. Masa jabatan Bupati Faida tinggal beberapa hari lagi. Secara etika, dia tidak seharusnya mengambil kebijakan strategis termasuk melantik direksi BUMD.

 

H. PENUTUP 

Demikian Legal Opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Jember, 14 Desember 2021

Hormat kami,

PENULIS PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)

Fina Julitia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun