Mohon tunggu...
Fina Julita
Fina Julita Mohon Tunggu... Penulis - SEMANGAT

AWALI SEGALANYA DNEGAN BISMILLAH DAN AKHIRI DENGAN ALHAMDULILLAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Zara Adhisty Bisa Dijerat UU ITE?

15 Oktober 2021   08:32 Diperbarui: 15 Oktober 2021   08:38 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

FINA JULITIA 

KASUS ZARA ADHISTI BISA DIJERAT UU ITE?

Beberapa bulan lalu tengah digemparkan kasus Zara pemeran film Garis Biru dengan Niko Al-Hakim atau yangs ering disebut Okin mantan suami Rachel Venya. Berawal dari sebuah unggahan vidio di akun Instagram Zara, dimana Zara dan Okin tengah berciuman mesra dan sempat menampilkan wajah mereka dengan jelas ke kamera. Vidio tersebut terlihat dengan sengaja direkam oleh zara degan kamera handphone nya dan diunggah melalui story Instagram Zara, dengan sengaja unggahan tersebut dicapture oleh orang yang termasuk dalam close friends zara.

Didalam kasus ini zara mempunyai hak penuh untuk memilih siapa saja yang dapat melihat postinganya, karena hal ini dilindungi oleh Hak Atas Privasi, ada sebuah paribahasa Hukum itu mengatur sampai depan pintu kamar. Bila kita mengacu pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, menurut Randi Arminto dalam artikel gerak hukum bagi pengedar Capture cakupan via BBM menerangkan secara garis besar penyebaran informasi elektronik privat ke publik merupakan pelanggaran privasi, jika dalam capture terdapat data pribadi seperti nama, tulisan atau gambar yang menunjukan identitas seseorang maka penebaran melalui media eletronik tersebut harus dilaukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika dilihat dari UU ITE Pasal 27 Ayat (1) bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Didalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa mengunggah screenshoot juga dapat berpotensi melanggar larangan, dalam Pasal 23 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstansmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jika kita merujuk pada lampiran Nomer 3 huruf C putusan Menteri Komunikasi dan Informatika, jaksa agung dan kepala kepolisian RI pada tahun 2021 tentangpefoman implikasi atas pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksasi elektronik sebagaiamana telah dirubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Ditegaskan bahwa jika muatan atau konten itu telah ditransmisikan, didistribusikan atau dapat dibaut diaksesnya tanpa sbeuah penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan maka perbuatan tersebut tidak termasuk dalam delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Apakah orang yang menyebarkan video pribadi orang lain lewat story close friend Instagram dapat dipidana? Sebenarnya, hukum di Indonesia telah mengatur hal ini. Terlihat dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Bagi orang yang tergabung dalam close friends yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang dilihatnya termasuk perbuatan yang dilarang oleh UU. Adapun perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pasti memuat saksi bagi pelanggarnya, sanksi bagi pelanggar atas penyebaran konten melanggar pasal 5 ayat (1) UU ITE yang mana pelanggar akan dipidana dengan penjara 6 Tahun atau denda paling banyak 1 M. Secara hukum tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan merupakan delik biasa.  

Jika kita merujuk pada SKB UU ITE penebar tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) mengingat hal tersebut dapat diasumsikan sebagai sebuah fakta yag mana diambil dari konten yang disebarkan sendiri oleh orang yang mengunggahnya. Demikian SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim, apakah konten tersebut berfaedah ataupun non faedah. Meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandagan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE sebelum maju kepengadilan. Namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim. Selain itu juga harus diperhatikan jika Screnshoot tersebut diunggah ulang disertai dnegan muatan yang berupa penghinaan, kategorinya sebuah cacian, ejekan dan kata-kata yang tidak pantas maka si pelkau dapat dijerat dengan pasal 315 kitab undang-undang Hukum Pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun