Halo sobat Kompasiana!!
Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar istilah anak berkebutuhan khusus? Tentu banyak sekali pikiran yang muncul mengenai istilah tersebut. anak berkelainan, anak cacat, disabilitas, anak dengan keterbatasan khusus dan lain-lain.
Anak berkebutuhan khusus merupakan istilah yang berasal dari terjemahan child with special needs dan telah digunakan di seluruh dunia. Ada beberapa istilah yang pernah digunakan diantaranya anak penyandang cacat, anak tuna, anak berkelainan, dan anak luar biasa.Â
Penggunaan istilah "anak berkebutuhan khusus" mempunyai sudut pandang yang lebih luas dibandingkan dengan istilah "anak luar biasa" yang telah digunakan sebelumnya.Â
Di mana istilah "luar biasa" berfokus pada kondisi anak (fisik, mental, emosional, sosial), sedangkan pada "berkebutuhan khusus" lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuannya (Setyaningsih, 2022).
Anak berkebutuhan adalah anak yang berbeda dengan anak normal pada umumnya dalam hal ciri fisik, kemampuan psikosensori dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, keterampilan komunikasi, atau kombinasi dari dua atau lebih hal di atas. Dimana pada akhirnya memerlukan perubahan dalam tugas sekolah, metode pembelajaran yang digunakan, atau layanan terkait lainnya agar potensi anak dapat berkembang secara maksimal (Suharsiwi, 2017).
Dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan bantuan khusus dalam beraktivitas sehari-hari, dimana mereka memiliki keterbatasan dalam hal kondisi fisik, kemampuan sensor motorik, maupun emosi dan keterampilan komunikasinya.
Apa sih Hak-hak anak berkebutuhan khusus?
Sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Penyandang Disabilitas memiliki hak:
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan;
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan Publik;
- Pelindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
Nah, Pendidikan adalah hak setiap warga negara, setiap orang berhak menempuh Pendidikan tak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Melalui Pendidikan, diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang mandiri dan memiliki keterampilan yang nantinya akan menjadi bekal hidup untuk masa depannya.Â