Mohon tunggu...
Fina Idarotus Saadah
Fina Idarotus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

S1 Bimbingan dan Konseling - Fakultas Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan untuk Semua: Anak Berkebutuhan Khusus Juga Punya Hak!

13 Desember 2023   00:27 Diperbarui: 13 Desember 2023   00:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo sobat Kompasiana!!

Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar istilah anak berkebutuhan khusus? Tentu banyak sekali pikiran yang muncul mengenai istilah tersebut. anak berkelainan, anak cacat, disabilitas, anak dengan keterbatasan khusus dan lain-lain.

Anak berkebutuhan khusus merupakan istilah yang berasal dari terjemahan child with special needs dan telah digunakan di seluruh dunia. Ada beberapa istilah yang pernah digunakan diantaranya anak penyandang cacat, anak tuna, anak berkelainan, dan anak luar biasa. 

Penggunaan istilah "anak berkebutuhan khusus" mempunyai sudut pandang yang lebih luas dibandingkan dengan istilah "anak luar biasa" yang telah digunakan sebelumnya. 

Di mana istilah "luar biasa" berfokus pada kondisi anak (fisik, mental, emosional, sosial), sedangkan pada "berkebutuhan khusus" lebih pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuannya (Setyaningsih, 2022).

Anak berkebutuhan adalah anak yang berbeda dengan anak normal pada umumnya dalam hal ciri fisik, kemampuan psikosensori dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, keterampilan komunikasi, atau kombinasi dari dua atau lebih hal di atas. Dimana pada akhirnya memerlukan perubahan dalam tugas sekolah, metode pembelajaran yang digunakan, atau layanan terkait lainnya agar potensi anak dapat berkembang secara maksimal (Suharsiwi, 2017).

Dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan bantuan khusus dalam beraktivitas sehari-hari, dimana mereka memiliki keterbatasan dalam hal kondisi fisik, kemampuan sensor motorik, maupun emosi dan keterampilan komunikasinya.

Apa sih Hak-hak anak berkebutuhan khusus?

Sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Penyandang Disabilitas memiliki hak:

  • hidup;
  • bebas dari stigma;
  • privasi;
  • keadilan dan perlindungan hukum;
  • pendidikan;
  • pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  • kesehatan;
  • politik;
  • keagamaan;
  • keolahragaan;
  • kebudayaan dan pariwisata;
  • kesejahteraan sosial;
  • Aksesibilitas;
  • Pelayanan Publik;
  • Pelindungan dari bencana;
  • habilitasi dan rehabilitasi;
  • Konsesi;
  • pendataan;
  • hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  • berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  • berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  • bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi

Nah, Pendidikan adalah hak setiap warga negara, setiap orang berhak menempuh Pendidikan tak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Melalui Pendidikan, diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang mandiri dan memiliki keterampilan yang nantinya akan menjadi bekal hidup untuk masa depannya. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara

Pengertian pendidikan anak berkebutuhan khusus adalah proses pemberian pendidikan atau layanan pendidikan kepada anak dengan memperhatikan keterbatasan, perbedaan, kecacatan, dan kebutuhan khusus individu. Idealnya, proses ini memerlukan kesepakatan yang direncanakan secara individual dalam proses pendidikan. 

Selama proses tersebut, selalu dipantau secara sistematis bahwa peralatan dan bahan perlu disesuaikan dan pengaturan tertentu perlu dilakukan untuk mengaksesnya. Pendidikan ini dirancang untuk membantu anak berkebutuhan khusus mencapai tingkat kemandirian dan kesuksesan pribadi yang lebih tinggi baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat.

Bentuk layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus selama ini ada tiga lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu. 

SLB adalah sekolah khusus yang pada awal berdirinya menyelenggarakan pendidikan hanya bagi peserta didik dengan jenis kelainan yang sama, (seperti: SLB/A, SLB/B, SLB/C dst). 

SDLB adalah sekolah dasar khusus yang menampung berbagai jenis kelainan. Adapun sekolah terpadu adalah sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana prasarana pembelajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama bagi seluruh peserta didik.

Lokasi SLB, SDLB dan Sekolah Terpadu pada umumnya berada di kota/kabupaten, padahal ABK tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan dan desa, tidak hanya di kota/kabupaten.  Akibatnya, banyak ABK, terutama yang orangtuanya tidak mampu secara finansial, tidak mampu bersekolah. Hal ini menjadi hambatan nyata bagi upaya pemerintah untuk mensukseskan program penyelesaian wajib sekolah bagi anak-anak negara.

Sejak tahun 1997, Indonesia telah "meratifikasi" Konvensi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif tahun 1994. Selanjutnya pada tahun 1998 hingga 2001, Balitban Dikubud melakukan uji coba pengenalan pendidikan inklusif di tujuh sekolah dasar di Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Wonosari. Hasil uji coba tersebut kemudian digunakan oleh Direktorat Pengembangan Pendidikan Khusus (PSLB) sebagai dasar sosialisasi dan praktik penerapan pendidikan inklusif di Indonesia (Budiyanto, 2005)

Apa itu Pendidikan Inklusif?

Dok pribadi
Dok pribadi

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus disebut dengan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif dapat dikatakan sebagai tempat dimana anak berkebutuhan khusus diberikan kemudahan akses terhadap dukungan atas keterbatasan yang dimilikinya, dan diberikan pertimbangan agar mereka dapat memanfaatkan keterbatasan yang dimilikinya. 

Bagi mereka, pendidikan inklusif juga merupakan wadah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Selain menjadi wadah bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk mengembangkan potensi dan memaksimalkan keterbatasannya, pendidikan inklusif sebagai wujud dukungan terhadap penyandang disabilitas/anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa penyandang disabilitas, dan memliki kecerdasan/bakat khusus untuk berpartisipasi dalam pendidikan dan pembelajaran bersama siswa reguler lainnya. 

Tujuan dari pendidikan inklusif adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua siswa berkebutuhan khusus termasuk fisik, emosional, intelektual atau sosial, atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat khusus, akses terhadap pendidikan berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. (Kebudayaan, 2011)

Dengan terselenggaranya pendidikan inklusif di Indonesia, pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan merata. Karena setiap anak berhak mendapatkan Pendidikan agar mereka dapat belajar dan mengembangkan potensi/kemampuan yang dimilikinya.

SEMUA BERHAK BERPENDIDIKAN

DISABILITAS PUNYA AKSES, INKLUSIF SUKSES

Referensi

Kebudayaan, D. P.-L. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta.

Setyaningsih, R. (2022). Hakikat Anak Berkebutuhan Khusus. In N. A. Rahayu, Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (pp. 2-18). Tahta Media Group.

Suharsiwi. (2017). Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: CV Prima Print.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun